
Bharindo Jakarta,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Polri berhasil menuntaskan 1.297 kasus judi online.
Dengan Desk Pemberantasan Perjudian Online, Polri telah menindak 1.297 kasus yang melibatkan 1.492 tersangka, ujar Kapolri saat menyampaikan pidato dalam HUT Bhayangkarake-79, di Kawasan Monas, Selasa (1/7/2025).
Pengungkapan ribuan kasus ini, lanjut Kapolri, berhasil menyita barang bukti dengan nilai Rp922,53 miliar serta mengajukan pemblokiran judi online sebanyak 186.713 kasus. Selain itu, Polri telah memproses 13 perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan judi online.
Polri juga membentuk struktur organisasi Direktorat Reserse Siber pada delapan polda, ungkap Kapolri.
Pembentukan tersebut, bertujuan untuk menghadapi perkembangan tantangan kejahatan siber, serta menjamin keamanan ruang siber. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menginstruksikan kepolisian untuk menangai kasus judi online dengan maksimal.
Dalam arahannya, Kapolri juga memerintahkan untuk menindak tegas para bandar judi online.
Termasuk juga melakukan menindak para pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kelompok-kelompok bandar yang besar sehingga asetnya bisa kita tarik dan kita sita untuk negara, ujarnya. (ils78***)