Juni 26, 2026
eko-hadi_431276

MEDAN, bharindo.co.id Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran vape yang diduga mengandung zat etomidate di wilayah Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi yang berlangsung pada 21 hingga 22 Juni 2026, petugas mengamankan empat orang tersangka serta menyita 114 kartrid vape yang diduga mengandung zat berbahaya tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran vape yang diduga mengandung etomidate di Kota Medan.

“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis vape yang mengandung etomidate,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdirektorat III Dittipidnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang perempuan berinisial SP alias Wiwik (37) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa Wiwik akan mengambil kiriman vape yang diduga mengandung etomidate menggunakan mobil Wuling berwarna biru bernomor polisi BK 1373 AGE. Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut dari Jalan Tol Helvetia menuju kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Sekitar pukul 23.00 WIB, kendaraan berhenti di depan Alfamidi Batang Kuis, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa. Tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan, yakni SP alias Wiwik dan HI alias Wak Midun (57).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 kartrid vape yang diduga mengandung etomidate, dua paket kristal putih yang diduga sabu, satu alat hisap sabu atau bong, uang tunai sebesar Rp18,39 juta, serta tiga unit telepon seluler.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang karyawan Wiwik bernama Fauzan yang diduga membawa sebagian barang bukti lainnya. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengejaran.

Pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Fauzan bersama seorang pria bernama Erwin di pinggir Jalan Bakaran Batu, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor yang digunakan keduanya, petugas menemukan sebuah tas berisi 103 kartrid vape yang juga diduga mengandung etomidate.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai 114 kartrid vape, terdiri atas 111 kartrid bermerek Squid Game, satu kartrid bermerek Popeye, dan dua kartrid bermerek Pablo Escobar. Selain itu, penyidik turut menyita satu unit mobil Wuling, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta lima unit telepon seluler milik para tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pemesanan vape tersebut dilakukan oleh Wak Midun atas permintaan Wiwik. Untuk memperoleh barang, Wak Midun menghubungi seorang pria bernama Hendrich yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Wak Midun menghubungi temannya yang bernama Hendrich (DPO),” kata Brigjen Pol. Eko.

Penyidik juga mengungkap bahwa Wiwik telah mentransfer uang muka sebesar Rp40 juta kepada Hendrich sebagai bagian dari transaksi. Berdasarkan hasil pendalaman, transaksi tersebut merupakan pemesanan kedua yang dilakukan oleh jaringan tersebut. Pada transaksi pertama, mereka memesan 10 unit vape yang seluruhnya telah habis terjual. Sementara pada transaksi kedua, jumlah pesanan meningkat menjadi 114 unit.

Para tersangka diketahui membeli setiap kartrid vape dari pemasok dengan harga Rp1,5 juta dan menjualnya kembali seharga Rp1,7 juta per unit. Dari setiap kartrid yang terjual, mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu.

Bareskrim Polri memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp285 juta. Pengungkapan kasus ini juga dinilai berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika oleh ratusan orang.

“Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 456 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” jelas Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium guna memastikan kandungan zat yang terdapat dalam seluruh kartrid vape yang disita.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Sementara itu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih terus memburu Hendrich yang diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Sumatera Utara maupun daerah lainnya. (kls***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *