JAKARTA, bharindo.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Fasilitas tersebut disediakan khusus bagi pejalan kaki sehingga penggunaannya harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
Korlantas Polri menegaskan bahwa praktik parkir kendaraan di trotoar masih ditemukan di sejumlah daerah dan menjadi salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas yang dapat mengganggu kenyamanan serta keselamatan masyarakat.
Selain menghambat akses pejalan kaki, kendaraan yang diparkir di atas trotoar berpotensi memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan, sehingga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Hak pejalan kaki sendiri telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 131 ayat (1) disebutkan bahwa pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya yang mendukung keselamatan serta kenyamanan dalam beraktivitas.
Korlantas Polri menegaskan bahwa penggunaan trotoar sebagai area parkir merupakan tindakan yang melanggar ketentuan lalu lintas. Oleh karena itu, petugas berwenang melakukan penindakan terhadap pengendara yang terbukti memanfaatkan fasilitas pejalan kaki sebagai tempat parkir kendaraan.
Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Selain itu, ketentuan lain dalam Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar tata cara berhenti dan parkir. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Tidak hanya penilangan, kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar juga dapat dikenakan tindakan penertiban lainnya sesuai peraturan yang berlaku, termasuk penderekan oleh instansi terkait guna mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.
Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghormati hak pejalan kaki dengan menjaga fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Masyarakat juga diharapkan memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan di berbagai fasilitas umum maupun pusat kegiatan masyarakat.
Menurut Korlantas Polri, kesadaran untuk tidak memarkir kendaraan di trotoar merupakan bagian dari budaya tertib berlalu lintas yang harus terus ditanamkan. Dengan kepatuhan terhadap aturan dan saling menghormati hak sesama pengguna jalan, ruang publik yang aman, nyaman, dan berkeselamatan dapat terwujud bagi seluruh masyarakat. (azs***)
