September 7, 2024

Bharindo Demak – Kamis 16 November 2023, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Mranggen menertibkan atribut kampanye di sepanjan jln Raya Mranggen kabupaten Demak

bakal caleg hingga bakal capres-cawapres. Penertiban dilakukan karena alat peraga kampanye itu melanggar peraturan daerah dan PKPU.

Sebelum dilaksanakan penertiban, Muspika dan Jajaran Panwascam kecamatan Mranggen kabupaten Demak beserta jajarannya PKD sekecamatan Mranggen beserta polisi pamongpraja (Satpol-PP)
Juga di hadiri dari Kapolsek Koramil meranggen melaksanakan Apel bersama dengan seluruh Pengawas Pemilu Sekecamatan Mranggen di halaman Kantor Camat Mranggen kabupaten Demak

Laili ketua Panwascam Mranggen beserta nur Kholis vitroh Panwascam Divisi Hukum Pencegahan, Partipasi masyarakat dan Humas menyebutkan bahwa ada Sekitar 200 alat peraga kampanye yang ditertibkan di wilayah Mranggen kabupaten Demak

Penerbitan mengacu pada surat Bawaslu Kabupaten Demak Perihal Penertiban Bahan yang menyerupai Alat Peraga Kampanye. Dia juga menyebut penertiban mengacu pada peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.

Penertiban itu mengacu pada PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye,” katanya pada awak media bharindo.

Adapun Jenis alat peraga yang ditertibkan terdiri dari banner, baliho, spanduk, stiker, umbul-umbul, dan lainnya. Alat peraga yang ditertibkan mulai dari banner bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden, DPD dan bacaleg, yang tersebar di wilayah kecamatan Mranggen kabupaten Demak

Kami mengharapkan kepada Partai Politik dan Calon Legislatif untuk menahan diri untuk tidak memasang kembali alat peraga kampanye. Karena Menurutnya, masa kampanye belum dimulai.

Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Silahkan ikuti aturan yang ada demi stabilitas Keamanan dan ketertiban Pemilu di kecamatan Mranggen kabupaten Demak Pungkasnya. (sti***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.