April 15, 2026
4e2c9330-1bb3-4e8f-878b-367a051daf3a_781603

Denpasar, bharindo.co.id – Indonesia kembali menunjukkan taringnya di panggung global. Seorang buronan internasional kelas kakap asal Inggris, Steven Lyons (45), berhasil diringkus aparat gabungan sesaat setelah menginjakkan kaki di Pulau Bali.

Penangkapan dramatis ini terjadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (28/3/2026) pukul 11.58 WITA. Tim gabungan dari Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan Imigrasi bergerak cepat begitu target terdeteksi masuk wilayah Indonesia.

Di balik operasi senyap ini, tersimpan kerja intelijen internasional yang presisi. Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widiyatmoko, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi mendesak yang dikirim oleh NCB Abu Dhabi terkait pergerakan buronan Red Notice.

“Informasi diterima secara cepat dan akurat. Kami langsung melakukan pencegatan dan koordinasi intensif dengan jajaran di Bali. Hasilnya, target berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tegasnya.

Nama Steven Lyons bukan sosok sembarangan. Ia merupakan otak di balik jaringan kejahatan terorganisasi internasional “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia—kelompok yang diduga mengendalikan bisnis gelap pencucian uang dan peredaran narkotika lintas negara dari Spanyol ke Inggris Raya.

Lyons sendiri masuk dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Ia menjadi target utama dalam operasi gabungan lintas negara bertajuk “Operasi Armourum”, yang melibatkan aparat dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.

Sehari sebelum Lyons ditangkap di Bali, aparat Eropa telah lebih dulu menggulung jaringan besar ini. Sebanyak 45 orang anggota kelompoknya berhasil diamankan—33 di Skotlandia dan 12 di Spanyol—dalam operasi serentak yang mengguncang jaringan kriminal tersebut.

Namun, Lyons mencoba kabur dan memilih Indonesia sebagai pelarian terakhirnya. Langkah itu justru menjadi kesalahan fatal.

Begitu tiba di Bali, sistem pengawasan berbasis Red Notice langsung mendeteksi keberadaannya. Koordinasi cepat antara Imigrasi dan kepolisian membuat ruang geraknya tertutup total—hingga akhirnya ia ditangkap tanpa celah untuk melarikan diri.

“Ini pesan keras bagi pelaku kejahatan internasional: Indonesia bukan tempat aman untuk bersembunyi,” tegas Brigjen Untung.

Saat ini, otoritas Indonesia tengah memproses deportasi Steven Lyons ke Eropa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dua perwira dari Guardia Civil Spanyol bahkan telah tiba di Bali guna memastikan proses pemulangan berjalan lancar.

Keberhasilan ini menegaskan posisi Indonesia sebagai mitra strategis dunia dalam memerangi kejahatan transnasional—sigap, tegas, dan tak memberi ruang bagi buronan internasional. (azs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *