April 13, 2025
WhatsApp Image 2025-03-22 at 15.37.10

BHARINDO BITUNG,- Humas Polres Bitung – Pelarian panjang Tersangka MB (48 tahun) pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul dan atau Persetubuhan Terhadap Anak, berakhir di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tobelo Desa Wosia Kec. Tobelo Tengah Kab. Halmahera Utara.

Tersangka dilaporkan ke Polres Bitung pada tanggal 31 Maret 2024 karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya nama samaran M, yang ber usia 16 tahun sejak pertengahan 2023 sampai maret 2024.

Setelah dilaporkan ke Polres Bitung, pelaku melarikan diri sehingga Polres Bitung mengeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/13/VIII/RES. 1.24./2024/Reskrim.

Pada hari Senin 16/3/2025 Tim 2 Tarsius Presisi Polres Bitung yang di pimpin AIPDA ANGKY KOAGOW, mendapatkan informasi bahwa Tersangka berada di Tobelo Halmahera Utara dan bekerja di Kapal yang sering bersandar di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tobelo, berdasarkan informasi tersebut Tim 2 Tarsius Presisi Polres Bitung berkoordinasi dengan Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu 18/3/2025 Tim berhasil menangkap Tersangka di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tobelo, selanjutnya Tersangka di amankan ke Polres Halut dan dikemudian Tersangka di bawa Ke polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan dan Proses Hukum lebih lanjut.

Tersangka Tindak Pidana Perbuatan Cabul dan atau Persetubuhan Terhadap Anak diancam dengan Pasal 81 ayat (1), atau Pasal Pasal 81 ayat (2), atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Dalam Waktu penangkapan :
Hari Rabu Tgl 18 Maret 2025 Pukul 21:30 wita.

Lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tobelo Desa Wosia Kec. Tobelo Tengah Kab. Halmahera Utara

Identitas PELAPOR sebagai orang tua korban
Nama : ENGGELISTA SAHADI
Umur 38 Tahun
Dalam Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga
Kel. Aertembaga Kota Bitung

KORBAN nama samarannya M yang ber_usia 16 Thn masih status Siswi (pelajar)

Identitas TERSANGKA
Nama : MB
Umur : 46 Thn
Pekerjaan : Nelayan
Alamat : Kel. Aertembaga I Kec. Aertembaga Kota Bitung


tertangkapnya tersangka, oleh team tarsius resmob Polres Bitung akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. (Armi R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *