November 21, 2024
IMG-20241011-WA0059

Bharindo Sukabumi,- Lahan 219,3 hektar sertifikat HGU dengan no 53,54,55,56,57 didesa sindangresmi kecamatan Jampangtengah belum lama ini telah terjadi Takeover/pergantian lahan kepemilikan dari PT. Sunjaya ke PT. Agri Panen Lestari sehingga menimbulkan polemik permasalahan dimasyarakat beberapa bulan ini.

Saat ditemui pada hari rabu 9 Oktober 2024 akhirnya awak media melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke Yan Mardiana, SIP selaku Kepala Desa Sindangresmi terkait adanya oknum perusahaan PT. Agri Panen Lestari yang telah berani mencatut nama Wakapolri untuk kepentingan Takeover/pemindahan kepemilikan lahan HGU

mengenai kebenaran lahan ini milik siapa nanti nya sampai sekarang kami belum tahu

Yang pastinya Saat itu utusan pihak perusahaan dari PT Agri Panen Lestari datang ke kantor desa Membawa-bawa nama Wakapolri lahan ini nanti akan dikelola pihak nya

kami pemerintah desa sesuai dengan tufoksi saja siapapun yang datang untuk kepentingan umum dan melayani masyarakat akan kami terima

Adapun pada waktu itu pihak perusahaan mencatut nama Wakapolri itu hak mereka kalau pun tidak benar pasti ada konsekuensi nya saat berkunjung mengurus kelengkapan administrasi untuk Takeover begitu tandasnya

Tidak sampai disitu Kami pun mengkonfirmasi salah satu tokoh masyarakat yakni Musa lamere menjelaskan bahwa terkait persoalan para petani yang ada didesa sindangresmi khususnya masyarakat mengeluhkan adanya lahan yang sudah lama digarap juga sedang dalam masa penanaman dan panen tiba tiba Tanpa informasi dan sosialisasi digusur dengan menggunakan alat berat

Sampai sampai ada oknum perusahaan juga membawa -bawa nama Wakapolri sehingga sebagian masyarakat menjadi ketakutan harus berbuat apa dan mengadu

Dalam penggusuran sebelah pihak oleh perusahaan Tentunya ini sangat merugikan masyarakat yang sudah lama menggantungkan hidupnya untuk mata pencaharian dilahan itu

Kami selaku petani tidak pernah melarang adanya perusahaan disini namun seharusnya ada pemberitahuan diawal ketika akan ada penggusuran pungkasnya

Jika perusahaan bertabayun dulu dan sosialiasi mungkin tidak akan menimbulkan polemik dan masalah dimasyarakat serta dalam penggusuran ini banyak tanaman petani yang rusak dan gagal panen

Kami berharap petani mendapatkan hak haknya secara adil dan pihak perusahaan bertanggung jawab akan kerusakan tanaman akibat Penggusuran oleh pihak perusahaan

Sampai berita ini ditayangkan masyarakat belum mendapatkan jalan keluar dan solusi. (spns***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *