April 16, 2025
WhatsApp Image 2025-04-15 at 11.34.59

Bharindo Gorontalo,- Menjelang batas waktu penyampaian rekomendasi, Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Gorontalo Tahun 2024 terus menggenjot agenda kerja. Dalam dua pekan terakhir, intensitas kegiatan Pansus meningkat signifikan, mulai dari tinjauan lapangan hingga rapat-rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Senin (14/4/2025), Pansus kembali menggelar rapat kerja yang menghadirkan sejumlah OPD strategis, yakni Bappeda Provinsi Gorontalo, Badan Keuangan Daerah, Dinas PUPR dan PKP, serta Inspektorat Provinsi. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Yeyen S. Sidiki, SE, SH, MH.

Evaluasi Komposisi TAPD dan Pergeseran Anggaran

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Pansus, Umar Karim, S.IP, menyoroti jumlah personel dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang tidak dibatasi. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2022 yang mengatur bahwa TAPD idealnya beranggotakan tujuh orang. Namun, kondisi di Gorontalo dari data yang ada jumlah anggota TAPD mencapai 35 orang.

“Kondisi ini tentu berimplikasi pada beban pembiayaan operasional tim. Perlu ada kajian kembali dari Badan Keuangan untuk tahun-tahun berikutnya,” tegas Umar.

Ia juga mempertanyakan pergeseran anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) dari Rp41 miliar dalam APBD Induk 2024 menjadi hanya Rp5 miliar, meskipun belum memasuki masa pembahasan APBD Perubahan. Umar berharap agar ke depan, koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat diperkuat dalam hal kebijakan anggaran.

Pertanyaan Soal Kawasan Kumuh

Anggota Pansus, Wayan Sudiarta, SE, turut menyoroti mekanisme penetapan wilayah kumuh. Ia mempertanyakan indikator dan prosedur teknis yang digunakan, karena dinilai tidak selaras dengan kondisi nyata di lapangan.

“Kami melihat adanya ketidaksesuaian. Wilayah yang secara kasat mata terlihat kumuh, justru tidak masuk kategori kawasan kumuh, dan sebaliknya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas PUPR dan PKP menjelaskan bahwa penetapan kawasan kumuh merupakan kewenangan kabupaten/kota. Pemerintah provinsi hanya berperan dalam memberikan dukungan kajian dan intervensi program penataan kawasan. Penetapan kawasan kumuh sendiri mengacu pada tujuh indikator, termasuk akses terhadap fasilitas dasar masyarakat.

OPD Baru Masih Terkendala Prosedur

Ketua Pansus, Yeyen Sidiki, juga mempertanyakan perkembangan rencana pembentukan Dinas Pendapatan dan Aset Daerah (Dispenda). Kepala Badan Keuangan menjelaskan bahwa proses tersebut masih berjalan, namun terkendala oleh ketentuan teknis, seperti pemenuhan indikator pembentukan OPD baru. Saat ini, kajian terhadap persyaratan tersebut sedang dilakukan oleh Biro Organisasi Setda Provinsi.

Rapat kemudian diskors oleh pimpinan dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari ini, Selasa (15/4/2025), dengan agenda lanjutan mendengarkan masukan dan evaluasi terhadap LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2024. (nnts**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *