Mei 9, 2025
16

Bharindo Jakarta,– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi tonggak penting dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas di Indonesia. Disahkan pada 30 April 2008, UU ini lahir dari perjuangan panjang berbagai elemen masyarakat sipil yang menginginkan perubahan signifikan dalam birokrasi pemerintahan—dari yang sebelumnya tertutup menjadi terbuka dan berorientasi pada kepentingan publik.

UU KIP diharapkan mampu memperkuat praktik demokratisasi dan good governance, khususnya dalam proses pengambilan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Dengan adanya keterbukaan informasi, partisipasi publik meningkat, dan lembaga penyelenggara pelayanan publik dapat lebih akuntabel dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dalam rangka memperingati hari lahirnya UU KIP, Komisi Informasi Pusat mengajak seluruh Komisi Informasi se-Indonesia serta Badan Publik untuk memeriahkan Hari Keterbukaan Informasi Publik yang jatuh pada 30 April. Ajakan ini diwujudkan melalui kampanye media sosial bertemakan “Keterbukaan Informasi sebagai Energi Demokrasi yang Mengedepankan Kebermanfaatan untuk Pembangunan yang Inklusif”. Konten kampanye ini disesuaikan dengan format yang telah disiapkan oleh Komisi Informasi Pusat.

Polri sebagai salah satu badan publik turut memainkan peran strategis dalam implementasi UU KIP. Melalui unit pelayanan informasi dan keterbukaan data, Polri berupaya memberikan akses informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan. Komitmen ini ditunjukkan dengan berbagai inovasi dalam layanan informasi publik, termasuk pengembangan sistem digital untuk pengajuan dan penelusuran permohonan informasi. Langkah ini mencerminkan upaya Polri dalam memperkuat kepercayaan publik dan mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya. (ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *