Juni 13, 2025
image (15)

Bharindo Jakarta,- Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mencairkan bantuan sosial (bansos) penebalan sembako sebagai bagian dari paket stimulus yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto guna menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada Juni–Juli 2025.

“Kami luncurkan juga pada Juni ini bansos penebalan, berupa tambahan bagi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200 ribu,” ujar Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Rabu (11/6/2025).

Mensos menjelaskan, bantuan tambahan tersebut akan diberikan selama dua bulan berturut-turut, yakni Juni dan Juli 2025. Dengan demikian, total bansos tambahan yang diterima masyarakat mencapai Rp400 ribu per penerima.

Program bansos penebalan sembako ini disalurkan kepada sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang selama ini telah menerima BPNT.

“Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, memperkuat daya beli, dan ikut memacu pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Mensos.

Sementara itu, untuk penyaluran bansos reguler triwulan II, Mensos menyebutkan prosesnya saat ini telah mencapai sekitar 95,5 persen dari total 18.277.083 KPM penerima sembako dan 10 juta KPM penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Adapun sebanyak 4,5 persen atau sekitar 805 ribu KPM penerima bansos sembako saat ini masih dalam proses pembukaan rekening kolektif. Dari jumlah tersebut, sekitar 654 ribu di antaranya merupakan penerima PKH.

Dalam kesempatan yang sama, Mensos juga kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki akurasi data penerima bansos. Masyarakat yang ingin menyampaikan keberatan atau sanggahan atas penyaluran bansos dipersilakan memanfaatkan fitur Usul-Sanggah melalui aplikasi Cek Bansos.

“Ini merupakan bentuk keterbukaan pemerintah agar masyarakat bisa ikut berpartisipasi memastikan bansos tepat sasaran. Selain melalui jalur formal, masyarakat bisa menyampaikan lewat aplikasi Cek Bansos,” katanya.

Ia menambahkan, pemutakhiran data penerima bansos dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali untuk menjaga ketepatan sasaran penerima manfaat. (hnds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *