Juni 17, 2025
WhatsApp Image 2025-05-29 at 09.04.50

Bharindo Gorontalo.- Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari, ST, tengah gencar melakukan sosialisasi program sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo. Program ini merupakan bentuk implementasi dari kebijakan nasional yang ditekankan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada tahun 2025.

Saat ditemui oleh awak media rabu 28 mei 2025 usai melakukan kegiatan penyerahan sertifikat PTSL di Desa Huidu Kecamatan Limboto Barat, Kepala Kantah Mega Putri Sari, ST dalam wawancaranya menjelaskan Sertifikasi tanah wakaf sebenarnya telah lama menjadi bagian dari tugas ATR/BPN melalui kantor-kantor pertanahan di seluruh Indonesia. Namun, di tahun 2025 ini, Kementerian ATR/BPN memberikan perhatian khusus dan prioritas nasional terhadap fasilitasi pencatatan serta pengsertifikatan tanah wakaf, terutama untuk bidang-bidang tanah yang digunakan sebagai rumah ibadah, sarana layanan umum seperti KUA dan sekolah, serta fasilitas keagamaan dan sosial lainnya.

Mega Putri menjelaskan bahwa program ini dijalankan melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sepenuhnya gratis alias tidak dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia menegaskan, “Ini menjadi langkah cepat dan tepat dalam mendorong sertifikasi tanah wakaf, tentu dengan memenuhi syarat administrasi berupa dokumen alas hak sah dari wakif kepada nadzirnya.”

Menariknya, Kantah Kabupaten Gorontalo yang belum lama ini resmi berpindah lokasi dari kantah Bone Bolango ini, langsung bergerak cepat dengan membangun kolaborasi lintas sektor. Dalam rangka memaksimalkan informasi dan percepatan pelaksanaan program, Kantah Kabgor Mega Putri Sari, ST telah menjalin komunikasi dan kerja sama strategis dengan Kementerian Agama melalui KUA di masing-masing kecamatan.

“Langkah ini kami ambil untuk mengidentifikasi dan mendata bidang-bidang tanah wakaf yang telah memenuhi syarat. Jika syarat administratifnya terpenuhi, akan segera kami tindak lanjuti ke proses pencatatan dan penerbitan sertifikat,” ujar Mega.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat dan para nadzir wakaf agar memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. “Program ini adalah bentuk kepedulian negara dalam melindungi aset umat. Jangan sampai kesempatan yang baik ini lewat begitu saja,”s pungkasnya.

Dengan sinergi aktif bersama KUA kecamatan kecamatan Se Kabupaten Gorontalo, Kantah Kabupaten Gorontalo berupaya dapat meningkatkan jumlah bidang tanah wakaf yang tersertifikasi secara signifikan di tahun 2025 ini, hal tersebut demi memperkuat kepastian hukum serta menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan atas tanah wakaf bagi masyarakat. (nnts***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *