Juni 1, 2025
WhatsApp Image 2025-05-14 at 13.51.46

Bharindo_Gorontalo,-Β Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman sosial masyarakat. Selasa malam (13/5/2025), Komisi I menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo melakukan pengawasan langsung ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan Karaoke Room yang beroperasi di wilayah Telaga.

Pantauan media Bharindo.co.id giat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Fadli Poha, bersama para anggota Komisi lainnya diantaranya Hj. Sitti Nurayin Sompie, Fikram Salilama, Ramdhan Liputo, Yeyen S. Sidiki, dan Femmy Kristina Udoki. Sementara dari unsur Satpol PP, tim dipimpin oleh Rivay, Kepala Bidang Penegakan Perda.

Dari hasil Pengawasan dilapangan tersebut, tim Deprov Gorontalo dan Satpol PP mendapati Beberapa tempat hiburan masih menyediakan minuman beralkohol didalam lokasi Usahanya, bahkan juga menghadirkan wanita pramuria yang melayani tamu di dalam room karaoke. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan perda yang berlaku dan dinilai berpotensi menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban sosial.

Hj. Sitti Nurayin Sompie disela Giat Pengawasan dikonfirmasi Awak Media menjelaskan bahwa
β€œGiat pengawasan malam ini merupakan hari kedua dari rangkaian penertiban yang dilakukan oleh Deprov Gorontalo bekerjasama dengan Satpol PP Provinsi, sebagai langkah memastikan penerapan dan penegakan beberapa Peraturan Daerah, di antaranya Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Lebih lanjut Hj Sitti yang juga Sebagai Wakil Ketua Komisi I ini menerangkan bahwa Kegiatan ini bukan untuk membatasi hiburan masyarakat, tapi memastikan semua aktivitas usaha tetap dalam batas aturan dan etika sosial. Kami tidak ingin THM menjadi ruang yang kebal dari pengawasan, sehingga memicu potensi gangguan kamtibmas dilingkungan masyarakat terlebih menjadi sarana penyebaran Penyakit Epidemi HIV dan Aids, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Gorontalo menjadi Daerah dengan tingginya Pengidap penyakit ini” ujarnya.

Giat Malam yang dimulai pukul 22.00 Wita hingga pukul 02.00 Wita tersebut melakukan pengawasan disejumlah Tempat Hiburan Malam Karaoke Room dan Beberapa Kost Kostan yang dilaporkan masyarakat menjadi tempat kumpul kebo pasangan diluar nikah.

Ketua Tim Oprasi Rivay selaku Kabid Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Gorontalo menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti semua temuan tersebut dengan akan melakkukan pemanggilan kepada pihak pengelola THM dan beberapa Tempat Kost Kostan guna menyusun laporan resmi sebagai dasar penindakan lebih lanjut. (nnts***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *