Desember 4, 2024
IMG-20241130-WA0033

Bharindo Garut,- tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana kejahatan yang luar biasa,sebab tindakan itu merupakan pelanggaran luar biasa terhadap hak hak sosial dan hak hak ekonomi masarakat, karena itu perbuatan tidak lagi di golongkan kejahatan biasa melainkan menjadi kejahatan luar biasa karena merusak sendi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karna itu,karena merupakan kejahatan luar biasa,akan tetapi harus dengan penanganan yang luar biasa.penegakan hukum secara biasa atau konvensional terhadap pelaku korupsi, terbukti telah mengalami berbagai hambatan.untuk itu di perlukan suatu metode penegakan hukum yang sangat luar biasa yang mempunyai kewenangan yang sangat luas, independent dan bebas dari pengaruh kekuasaan dan pelaksanaannya di lakukan secara konsisten,optimal,intensip dan profesional,berkesinambungan secara terus menerus.sejak terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia, korupsi di Indonesia kwalitasnya semakin canggih. kalau dulu,korupsi dilakukan hanya perseorangan dengan mark up atau manipulasi data,tapi sekarang korupsi dilakukan secara sistematis dan terarah secara berjamaah.

Sekarang,mereka yang korupsi,melegalisasi perbuatan korupsi tersebut di balik payung hukum.maka terbitlah SK,perda,perbub,atau peraturan lainnya yang sejenis, agar perbuatan korupsi mereka tak Tersentuh hukum.mereka secara konsfiratif membuat aturan aturan untuk melegalkan perbuatan korupsi tersebut. SK,perda,perbub atau peraturan yang sejenis,agar perbuatan korupsi mereka tak tersentuh hukum .mereka secara konsfiratif membuat aturan aturan untuk melegalkan perbuatan korupsi tersebut.

Lord Action pernah membuat ungkapan.” Bahwa sebuah kekuasaan cenderung untuk berbuat korupsi dan kekuasaan yang absolut.”

Di negri yang kita cintai ini,korupsi sudah mendarah daging, ibarat sebuah penyakit,korupsi sudah berkembang menjalar kedalam tiga tahapan elitis,endemic, dan systemic.pada tahapan elitis, korupsi masih menjadi fenomena di kalangan para pejabat yang berkuasa. Pada tahap endemic,korupsi mewabah menjangkau ke seluruh lapisan masarakat luas.kemudian pada tahapan yang sangat kritis,boleh jadi korupsi akan menjalar secara sistemik ke seluruh individu masarakat dan berbuat korupsi sudah hal biasa.untuk hal tersebut.

Penulis menghimbau kepada seluruh penegak hukum, kejaksaan dan kepolisian untuk secara terus menerus sinambung dalam memberantas korupsi sampai ke akar akarnya dengan menggunakan kewenangan yang di milikinya.kepada seluruh elemen masarakat di harapkan mengawal proses pemberantasan korupsi ini, agar cita cita bangsa Indonesia adil makmur dapat segera terwujud Amin.by” Kabiro Bharindo Garut” Dadang Suherman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *