Bharindo Labuhanbatu,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menahan terduga pelaku Korupsi pengelolaan retribusi di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bina yang berada di jalan WR Supratman No.16 Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara.
Mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Labuhanbatu, 2022 hingga 2024, Paruhum Nali Siregar (53) dan Kasubag Keuangan berinisial KY (55) yang bertugas sejak 2023 – 2024 akhirnya dijebloskan ke dalam jeruji besi oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Senin, (9/12/24).
Keduanya terjerat atas dugaan korupsi pengelolaan retribusi perusahaan tersebut.
“Sudah kita lakukan penahanan pada hari Senin (9/12/2024) sekitar pukul 17:00 WIB semalam. Keduanya kita tahan sesuai hasil pemeriksaan, dan proses penyidikan 2 alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP,” ucap Kasi Intel Memed Rahmad Sugama, Selasa 10/12/2024.
Dijelaskan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 di Lapas Kelas IIA.
Penahanan tersangka, Paruhum Siregar tersebut, kata Memed adalah berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-03/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 dan surat perintah penahanan (T-2) Nomor : PRINT-03/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024,” lanjutnya
Kemudian tersangka K.Y berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-04/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 dan surat perintah penahanan (T-2) Nomor : PRINT-04/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.
“Dari hasil penyidikan, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara pada PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu sebesar Rp.1.412.960.000″, pungkasnya.
(Kholik)