
Bharindo Mimika, – Pangkalan Angkatan Laut(Lanal) Timika Menggelar Latihan unsur Keamanan Laut di perairan Amamapare Timika Papua Tengah pada Rabu 30/4/25.
Dalam kegiatan tersebut Komendan Lanal Timika,Letkol Laut (P) Benedictus Hery Murwanto mengatakan,Latihan unsur Patkamla ini melibatkan unsur-unsur seperti Patkamla Yapero III-11-17,Patkamla Kuala Kencana III-11-15,Patkamla Karaka III-11-16,RBB Kalawai I.
Kegiatan monitoring dan waspam latihan unsur keamanan laut ini dengan skema latihan
dengan membentuk formasi manuver taktis dengan membentuk formasi Delta dan Breakaway,ucap danlanal.
Danlanal menyebutkan,Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan yang dimiliki sekaligus melakukan Patroli rutin agar dapat melakukan misi yang diharapkan dari komando atas,ucapnya.
Dalam kegiatan unsur patkamla tersebut dihadiri juga oleh Pasintel Timika Kapten Laut (T) Muhammad Fadhila,Pasops Lanal Timika Kapten Laut (P) Toto Kusmahadi, Danunit Intelo Lanal Timika Lettu Laut (P) Aryanto Subekti,Ka BP Lanal Timika Letda Laut (K) dr Zadul Mubarak,Pakamla Yapero Lanal Timika Letda Laut (P) Ahmad afandi,Paur Polgi BP Lanal Timika Letda Laut (K) drg,Fergyansah Wiguna,Dansub Unit Intel Lamal Timika Letda Laut (P) Babang,beserta personel yang terlibat dalam unsur Patkamla tersebut.
Sekira pukul 14.37 wit,Danlanal Timika Letkol Laut (P) Benedictus Hery Murwanto beserta 40 personel yang terlibat dalam Latihan unsur Patroli keamanan laut tiba di dermaga Mako Lanal Timika.
Sesampainya di dermaga pukul 14.40 wit, dilaksanakan Apel pengecekan kelengkapan dan brifing latihan unsur Patroli keamanan laut di perairan Amamapare.
Pada pukul 14.55 Wit,Latihan unsur Keamanan Laut di perairan Amamapare dimulai sampai pukul 17.15 Wit,Kegiatan Latihan unsur keamanan Laut Amamapare selelsai.seluruh jajaran Lanal Timika pun sandar di pos Muara haji naja.
Pada pukul 17.25 Wit,apel kelengkapan dan pengarahan oleh Danlanal Timika Letkol Laut (P) Benedictus Hery Murwanto kepada personel yang terlibat Latihan unsur keamanan Laut di perairan Amamapare Timika. (Edwin***)