BHARINDO,Pekanbaru, Laporan Pengaduan Masyarakat (Ladumas) LSM Gakorpan ke Kejaksaan Tinggi Prov. Riau, pada tanggal 23 Agustus 2023, terkait penyalahgunaan Dana Desa pada tahun 2018 – 2023 dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) modal Bumdes sejak tahun 2019 – 2023 yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Sungai Kubu dan mantan Kepala Desa Sungai Segajah, Kecamatan Kubu, Kab. Rokan Hilir serta melibatkan 2 orang Direktur Bumdes desa setempat, sudah 6 bulan tak menemui titik terang.
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Provinsi Riau, Rahmad Panggabean, bersama Ketua DPC Gakorpan Kabupaten Rokan Hilir, Arjuna Sitepu, kepada Awak Media pada Senin (09/12/2024) pukul 16.50 WIB.
“Kami sangat mendukung sinergi antara Kejati Riau dan Kejari Rokan Hilir untuk proses pemeriksaan pada tingkat penyelidikan/penyidikan yang diserahkan kepada Kejari Rokan Hilir oleh Kejati Riau,” ujar Rahmad Panggabean.
Lanjutnya, mereka berharap sinergi ini dapat memberikan kepastian hukum atas laporan mereka yang telah memasuki hampir 6 bulan ini.
“Kita harus menghadapi kenyataan bahwa masih terlalu banyak kebocoran, penyelewengan dan korupsi di negara kita. Ini adalah yang membahayakan masa depan kita, masa depan anak-anak kita dan masa depan cucu-cucu kita,” terang Rahmad Penggabean.
Ia meminta agar Kejati Riau dan Kejari Rokan Hilir mengusut tuntas kasus penyalahgunaan penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2018-2023 dan penyertaan modal Bumdes terhadap LPJ modal Bumdes sejak 2019 – 2023. Tujuannya adalah memberikan efek jera bagi para Kepala Desa dan mempertegas bahwa pengembalian kerugian uang negara tidak menghapuskan pidana penjara bagi Pelakunya, sebagaimana amanat Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
“Kami mendesak Kejari Rokan Hilir untuk segera melakukan pemeriksaan, sebab laporan ini sudah memasuki 6 bulan, sementara 2 (dua) alat bukti sudah dilengkapi pada saat Ladumas dilaporkan di Kejati Riau,” ungkap Rahmad.
Sementara, Arjuna Sitepu menguraikan, bahwa SOP pemeriksaan di Kejaksaan, diantaranya adalah, penerimaan diterima oleh Kejaksaan dan dicatat dalam buku register. Lalu, Kejaksaan melakukan penelitian awal terhadap laporan untuk menentukan apakah terdapat cukup bukti permulaan. Kemudian, jika terdapat cukup bukti, Kejaksaan memulai penyelidikan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.
Selanjutnya, setelah penyelidikan, jika ditemukan bukti yang cukup, Kejaksaan melanjutkan ke tahap penyidikan untuk menetapkan Tersangka. Dan, jika penyidikan selesai dan bukti cukup, Kejaksaan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan.
Perlu diketahui, dasar hukum yang dapat diterapkan kepada Pelaku tindak pidana korupsi yaitu, Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana tersebut.
Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur, bahwa Pelapor berhak mendapatkan perlindungan hukum dan informasi mengenai perkembangan laporan yang disampaikan.
(sakti)