
Bharindo Garut,- Satuan Samapta Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kegiatan patroli rutin yang di gelar pada Rabu (23/4/2025) petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah rumah warga di wilayah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 29 botol miras jenis Ciu dan 2 botol Arak Bali dari kediaman seorang warga berinisial A (42), yang beralamat di Jalan Cinta Karya, Samarang, Garut.
Kasat Samapta AKP AKP ARDIYANTO S.H., M.P., menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan penindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Kami terus intensifkan patroli di wilayah-wilayah rawan untuk mencegah peredaran miras serta potensi tindak kriminalitas lainnya. Miras yang berhasil di amankan langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk di lakukan proses lebih lanjut,” ujar Kasat Samapta.
Pemilik rumah, A (42), saat ini tengah dimintai keterangan untuk pendalaman lebih lanjut terkait kepemilikan barang tersebut.
Petugas juga mengimbau masyarakat agar tidak mengedarkan atau mengonsumsi miras ilegal karena dapat membahayakan kesehatan dan memicu tindakan kriminal.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata hadirnya Polri di tengah masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang-barang ilegal. (bds***)