
Bharindo Jakarta,- Ketua Komite Pemenuhan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Suprapto, menyebutkan bahwa pedoman pelaksanaan pemenuhan kewajiban tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, dan dipastikan mendukung keberlangsungan digitalisasi Pers.
Pedoman ini diungkapkannya, merupakan hasil keputusan bersama antara Dewan Pers, KTP2JB, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Selain itu, dalam penyusunan pedoman tersebut, juga turut melibatkan para platform digital, serta publisher rights.
“Pada akhirnya akan tercipta jurnalisme yang berkualitas dan industri media yang sustain, yang berkelanjutan,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Senin (10/3/2025).
Ia menjelaskan, bahwa pedoman itu merupakan acuan dalam pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024.
Menurut dia, dalam Perpres tersebut, mengatur agar perusahaan platform digital ikut mendukung terciptanya jurnalisme berkualitas.
“Bagaimana perusahaan platform digital ini bisa memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 5 Perpres,” ujarnya.
“Komite juga diberikan fungsi yang pertama, adalah fungsi pengawasan, kemudian ada fungsi fasilitasi. Dan berikutnya adalah fungsi rekomendasi,” jelasnya.
Diketahui bahwa KTP2JB meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Pedoman ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas atau Publisher Rights. (azs***)