Bharindo Majalengka,- Proyek Pembangunan rehabilitas yang dikerjakan di SMPN 2 Argapura Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka diduga Mangkrak dan melanggar aturan tentang pelaksanaan pembangunannya.
Salah satu indikasi adanya dugaan pelanggaran ini yaitu tidak terpasangnya papan informasi proyek di lokasi sekolah, yang sudah menjadi ketentuan pemerintah kepada rekanan selaku pihak ke tiga yang dipercaya untuk mengerjakan proyek tersebut.
Ketentuan pemasangan papan informasi proyek ini mengacu dan sudah sesuai dengan Undang Undang RI No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang harus dipatuhi dan dilaksanakan pihak rekanan atau pengusaha dalam mengerjakan proyek pemerintah tersebut.
Berdasarkan investigasi di lapangan pengerjaan proyek yang dilakukan di SMPN 2 Argapura yaitu berupa rehabilitasi pembangunan ruang guru dan ruang laboratorium (Lab) sekolah berdasarkan informasi dari pihak sekolah.
Tidak terpasangnya papan proyek di lokasi sekolah ini menimbulkan banyak spekulasi dan tanggapan miring dari berbagai pihak terhadap pelaksanaan dari proyek tersebut.
“Berapa pun anggaran yang dikerjakan dalam pembangunan proyek ini, karena anggarannya dari pemerintah maka harus memasang papan informasi untuk ketransparanan dan keterbukaan kepada masyarakat dan juga kepada pihak lainnya, “ujarnya penuh kecewa.
Dugaan tidak adanya ketegasan dan lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi salah satu faktor penyebab proyek ini tidak transparan dalam pengerjaannya.
Masih adanya aktivitas pengerjaan proyek yang masih dilakukan saat ini, menjadi pertanyaan bagi banyak pihak termasuk pihak sekolah bahwa pengerjaan proyek tersebut tidak dikerjakan secara profesional oleh rekanan.
Berdasarkan informasi dan ketentuan bahwa pengerjaan proyek rehabilitasi sekolah yang dikerjakan oleh rekanan tersebut sudah dikerjakan sejak 2 bulan yang lalu, sehingga pengerjaannya diperkirakan sudah harus rampung di minggu terakhir Desember 2024 kemarin. (tim)