April 14, 2025
06

Bharindo Kota Bekasi,– Gerak cepat jajaran Polsek Pondok Gede membuahkan hasil dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (rumah kosong) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Unit Opsnal Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Slamet Hariyadi, SH berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YS (35) pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di Kemangsari, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.(6/4/25)

Kasus ini bermula dari laporan korban, AS, seorang karyawan asal Pondok Gede, yang mendapati barang-barang berharganya hilang dari dalam rumah saat kembali dari bepergian. Korban kehilangan perhiasan emas seberat 55 gram, uang tunai sebesar Rp 3.000.000, dan satu unit telepon genggam, dengan total kerugian mencapai Rp 55.000.000. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim segera melakukan penyelidikan.

Berbekal rekaman CCTV dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim yang dipimpin AKP Slamet Hariyadi berhasil menangkap pelaku YS di wilayah Kemangsari, Jati Makmur, beserta barang bukti berupa perhiasan emas, uang tunai, dan alat yang digunakan untuk melakukan aksinya.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, AKP Slamet Hariyadi, SH, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polsek Pondok Gede dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan, penegakan hukum, dan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami menghimbau masyarakat agar segera melapor bilamana ada kejadian kejahatan agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Polsek Pondok Gede juga mengapresiasi kerja sama masyarakat yang memberikan informasi penting sehingga mempermudah proses pengungkapan kasus. Pelaku saat ini telah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan barang bukti telah disita sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Pondok Gede kembali menunjukkan dedikasinya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, dan segera melaporkan bila ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.”(azs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *