April 16, 2026
image (2)

Ambon, bharindo.co.id — Polda Maluku berhasil mengungkap dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah serta pengoplosan solar ilegal di kawasan Kapaha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya, Selasa (07/04/2026).

Sekitar pukul 07.30 WIT, petugas berhasil melakukan penggerebekan dan mengamankan sejumlah barang bukti bersama beberapa orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Sebanyak tiga orang diamankan di tempat kejadian perkara dan saat ini masih menjalani proses klarifikasi untuk mendalami peran masing-masing.

Polisi juga tengah melakukan pendalaman terkait jumlah BBM yang diduga ditimbun serta modus pengoplosan yang dilakukan oleh para pelaku.

Dari lokasi, petugas menemukan BBM jenis minyak tanah dan solar yang disimpan tanpa izin di sebuah kios di kawasan Kapaha. BBM tersebut tersimpan dalam belasan drum dan jeriken, yang diduga kuat merupakan hasil penimbunan ilegal.

Pemilik kios turut diperiksa dan bersama barang bukti langsung diamankan ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk keperluan penyelidikan, belasan drum BBM tersebut diangkut menggunakan satu unit dump truck dan satu unit truk kecil.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami jumlah pasti BBM yang disita serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik penyimpangan distribusi BBM yang merugikan masyarakat dan negara. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *