

Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Yossy Kusumo, dalam konferensi pers, Senin 28 April 2025, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi premanisme yang berkedok penagihan utang.
“Ini peringatan keras. Tidak ada toleransi untuk debt collector yang melanggar hukum,” tegasnya, didampingi Kabid Humas Kombes Anom Karibianto.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menjelaskan, para pelaku berasal dari kelompok Debt Collector Fighter, yang sempat bentrok dengan kelompok lain bernama Pejuang Barcode dalam sengketa penarikan satu unit kendaraan. Aksi tersebut berujung pada kerusuhan dan pengeroyokan terhadap seorang wanita berinisial RP (31) yang mengalami luka serius saat mencoba mencari perlindungan di Mapolsek Bukitraya.
Tak tinggal diam, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, langsung mencopot Kapolsek Bukitraya Kompol Syafnil, SH, sebagai bentuk tanggung jawab atas lemahnya pengawasan.
“Ini bukan rotasi biasa. Ini peringatan keras bagi semua Kapolsek agar lebih waspada,” ujarnya.
Dalam pengembangan kasus, total 14 pelaku berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke berbagai wilayah seperti Kampar, Siak, dan Pekanbaru. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa batu, kayu, dan sejumlah ponsel.
Polda Riau akan segera memanggil pihak leasing yang diduga menggunakan jasa debt collector ilegal.
“Penarikan kendaraan kredit macet tidak boleh menggunakan kekerasan. Jika terjadi, laporkan! Kami akan tindak tegas,” tegas Kombes Asep.
Sebagai langkah lanjutan, Polda Riau membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang merasa menjadi korban premanisme berkedok penagihan utang.
Wakapolda menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa kompromi. “Siapa pun yang melawan petugas, akan kami tindak tegas dan terukur,” tegasnya. (***)