Desember 22, 2024
IMG-20241218-WA0050

Bharindo Labuhanbatu,- Polres Labuhanbatu menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Dalam kegiatan press release digelar di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu pada Rabu, Labuhanbatu Sumatra Utara (18/12/2024)

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., memaparkan keberhasilan tim Satres Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang tersangka yang membawa 20.100 gram sabu dan 38.686 butir pil ekstasi, Ini adalah bukti nyata upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami ” Ujar Kapolres saat konferensi pers.

Jumat 13 Desember 2024, Sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait mobil Toyota Rush putih yang membawa narkotika dari Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, menuju Kota Rantauprapat. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba segera bergerak dan menghentikan mobil tersebut di Jalan Lintas Ajamu–Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.

“Di dalam kendaraan, kami menemukan 20 bungkus plastik besar berisi kristal putih diduga sabu dan ribuan butir pil ekstasi dalam berbagai warna, Pelaku DW alias Darwin (30), mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial GM, Saat ini masih dalam pengejaran,” Tambah Kapolres.

Barang bukti yang disita terdiri dari 20.100 gram sabu bertuliskan “GUAN YIN WANG” dan pil ekstasi berwarna kuning dengan logo Rolex sebanyak 24.129 butir serta pil ekstasi merah dengan logo Trisula sebanyak 14.557 butir, Selain itu polisi juga menyita kendaraan, Ponsel, Serta perlengkapan pembungkus barang sebagai alat bukti.

AKBP Bernhard juga menjelaskan bahwa pelaku mendapat upah sebesar Rp2 juta per bungkus untuk mengantarkan barang terlarang tersebut, Total upah yang dijanjikan adalah Rp48 juta jika barang sampai ke penerima di Rantauprapat.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkotika ini adalah bagian dari jaringan besar yang terus mereka selidiki.

“Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Tersangka Darwin kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.

Kegiatan press release ini turut dihadiri Wakapolres Labuhanbatu, Kompol H. Matondang, S.H., M.H., para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, Insan pers yang ikut menyaksikan pemaparan kronologi penangkapan, Ini menjadi langkah besar bagi Polres Labuhanbatu dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres.( Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *