Oktober 4, 2024

BHARINDO Gorontalo, – Sebanyak 44 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo periode 2024-2029 resmi dilantik, Senin 9/9/2024, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Gorontalo.

Proses pelantikan ditandai dengan Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Paris Jusuf yang diawali dengan pembacaan Surat Keputusan dan pengambilan sumpah oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Prosesi pelantikan kemudian berlanjut pada penandatanganan berita acara secara simbolis, oleh anggota DPRD yang diwakili o Meyke Camaru, Ance Robot, dan I Wayan Sudiarta, yang kemudian diakhiri dengan penyematan pin lencana dewan dan penyerahan SK Mendagri RI secara simbolis oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi dan Penjabat (Pj) Gubernur Rudy Salahuddin, kepada Fikram Salilama dan Venny Rosdiana Anwar.

Ada 45 orang Aleg terpilih yang dilantik, namun salah satu Aleg Warsito Somawiyono dari Partai Golkar mengundurkan diri sesaat sebelum pelantikan karena dirinya mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo.

Sementara saat acara pelantikan Aleg DPRD Provinsi Gorontalo, wartawan tidak diijinkan masuk oleh Satpol PP untuk melakukan peliputan, dengan alasan hal tersebut sesuai dengan keputusan panitia pelaksana kegiatan, yang diijinkan masuk hanya yang memiliki undangan serta ID Card yang dikeluarkan oleh panitia pelaksana, sebagai akses masuk.

Sangat disayangkan pada momen sakral seperti itu Wartawan dilarang masuk untuk melakukan peliputan langsung didalam ruangan,. wartawan hanya diberikan akses diluar ruangan sidang untuk melakukan peliputan.

Padahal sudah jelas pada undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers pers bisa dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Serta pada pasal 18 UU no 40 Tahun 1999 menegaskan Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.(Rds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.