BHARINDO Gorontalo – Hal menarik yang terjadi saat rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pengucapan sumpah / janji Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, masa jabatan tahun 2024 – 2029 Senin 09/9/2024.
Warsito Sumawiyono yang merupakan anggota legislatif terpilih dari partai Golkar ini, melakukan penyelaan kepada Sekretaris Dewan Provinsi Gorontalo Sudarman Samad yang saat itu tenggah membacakan namanya yang merupakan Aleg terpilih yang akan dilantik.
Warsito menyatakan bahwasanya dirinya tidak bersedia dilantik dan tidak bersedia diambil sumpah janji jabatan, karena menurutnya sudah melakukan pengunduran diri, dan maju pada Pilkada kabupaten Gorontalo.
“Pengunduran diri saya sudah saya sampaikan sesuai dengan tahapan pencalonan tersebut (pilkada Kabgor). Sehingganya pada hari ini ingin menyampaikan pada forum Rapat Paripurna, kemudian kepada Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi bahwa pada kesempatan kali ini saya menyatakan tidak bersedia dilantik dan tidak bersedia diambil janji sebagaimana pengunduran diri saya sebelumnya,” tutur Warsito.
Warsito diketahui sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD yang akan dilantik. Meski begitu, namanya tidak sempat diproses sebelum SK dari Kemendagri keluar. Warsito memilih mengikuti kontestasi kepala daerah sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo.
Wakil Ketua DPRD Kris Wartabone yang memimpin sidang paripurna menerima pengunduran diri tersebut. Ia menghormati pilihan Warsito dan menyerahkan kepada partai politik pengusung untuk melakukan Pergantian Antar Waktu(Rds***)