Bharindo Jakarta,- Polisi mengamankan sebanyak enam pelaku pengoplosan gas ilegal. Ke-enam pelaku ini melakukan pengoplosan gas dan dijual ke pasaran.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, para tersangka mengoplos gas dengan cara memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg. Dimana isi gas 3 kg dimasukan ke dalam gas portabel yang wadahnya berupa tabung kaleng.
“Tersangka yang berhasil kami amankan ini ada enam orang. Keenam tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda selama sebulan belakangan,” ujar Panjiyoga, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (19/11/2024).
Kapolres menyebut, keenam pelaku yakni TRM (30), GG (39), IF (21), AK (28), RK (20) dan BK (25). Enam pelaku yang bekerja secara masing-masing ini ditangkap dalam periode Oktober-November 2024.
Panjiyoga mengatakan, pengungkapan kasus ini dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana menjelaskan cara pelaku melakukan penyuntikan gas. Ia mengungkapkan epara pelaku bisa mengisi 10 kaleng gas portabel dari satu tabung gas LPG 3 kilogram.
Para pelaku pun memasarkan gas portabel oplosan ini dengan berbagai cara daring hingga bertemu langsung dengan pembelinya. Mereka meraup keuntungan Rp50.000 dari satu kali mengoplos satu tabung gas LPG itu.
“Jadi mereka menjual ke masyarakat ini dengan sangat murah. Harga aslinya sekitar Rp 30 ribu untuk satu tabung gas portabel kaleng ini, dijual oleh mereka hanya Rp12 ribu,” ucap Ngurah.
Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 20 tabung gas LPG 3 kilogram. Lalu 808 tabung gas portabel yang sudah terisi, 758 tabung gas portabel kosong, hingga regulator gas rakitan.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Terkait penyalahgunaan gas bersubsidi hingga perlindungan konsumen dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (azs***)