Juni 24, 2025
image (44)

Bharindo Aceh,- Dittipid Narkoba Bareskrim Polri membongkar ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Ladang ganja itu tersebar dan tersebar di delapan titik dalam tiga desa.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, tim penyidik menangkap tersangka Yusni Hidayat alias Musra dan Khairul Mazikin dalam pengungkapan ini. Tersangka Yusni Hidayat berperan sebagai kurir dan Khairul Mazikin sebagai tukang packing ganja.

Brigjen Pol. Eko menyebut, pengungkapan berawal dari adanya informasi soal peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2025 lalu. Kemudian, tim dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan dan didapati jika jaringan itu diantar oleh Yusni dan rekannya bernama Muhammad Ramadan yang kini masih diburu atau DPO.

“Pada 22 Mei 2025, tim mendapati mobil yang membawa ganja tersebut sehingga dibuntuti hingga ditabrak,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/25).

Ia menyampaikan, saat itu mobil berhasil kabur sampai akhirnya ditemukan mobil tersebut di sebuah kebun kopi di Desa Sidodadi, Bandar, Bener Meriah, Aceh tanpa kedua pelaku. Tim penyidik pun langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut didapatkan sekitar 7 kilogram dan di luar mobil ditemukan 20 paket ganja kering dengan berat 20 kg.

Setelah itu, ujarnya, tim penyidik melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Yusni pada 16 Juni 2025 di Kota Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh. Dari hasil interograsi, barang bukti ganja kering sebanyak 27 kg adalah milik Fauzan alias Podan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Fauzan (DPO) memerintahkan tersangka Yusni Hidayat alias Musra dan muhammad ramadhan (dpo) untuk diantarkan ke
Siantar, Sumatera Utara dengan dijanjikan upah sebesar Rp300.000 per kilogram,” jelasnya.

Menurut Brigjen Pol. Eko, tersangka Yusni juga mengaku terdapat ganja yang disimpan di sebuah gubuk milik Fauzan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya. Di sana, penyidik menemukan 8 kilogram ganja kering.

Lebih lanjut ia mengemukakan, tersangka Yusni juga memberi informasi jika terdapat ladang ganja milik Fauzan di desa Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh. Dari hasil operasi, ditemukan total sebanyak 8 titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan ± 25 haktare dan perkiraan umur tanaman berkisar antara 4 – 6 bulan dengan rata-rata tinggi tanaman sekitar 1,5 – 2 meter sebanyak ± 960.000 batang ganja seberat + 180 ton.

“Ladang ganja tersebut sudah dimusnahkan pada 23 dan 27 Juni 2025,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal primer yakni pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan i dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah
sepertiga. Subsider pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2), undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 thn tahun paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. (ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *