
Bharindo Majalengka Pengelolaan dana BOS di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pinangraja I diduga tidak transparan dan patut dipertanyakan
Penggunaan dana BOS oleh pihak sekolah semestinya dikelola melalui manajemen yang tepat dan transparan sesuai peruntukannya yang telah diatur berdasarkan peraturan yang berlaku tentang Dana BOS. Diantaranya untuk kebutuhan dan operasional siswa dan sekolah yang bersangkutan.
Tidak terpasangnya papan informasi pengeluaran Dana BOS dengan data terbaru, menjadi indikasi bahwa pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut tidak dilakukan secara transparan.
Pengelolaan dana BOS yang tidak transparan jelas telah melanggar Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan akan menimbulkan spekulasi opini yang negatif ditengah masyarakat.
Berdasarkan temuan media ini dilapangan, bahwa papan informasi Dana BOS di SDN I Pinangraja yang saat ini terpampang adalah informasi Dana BOS tahun 2022.
Sedangkan seharusnya, pembuatan papan informasi Dana BOS ini dibuat per 6 bulan sekali dengan biaya pembuatannya sudah dianggarkan dari Dana BOS.
Sayangnya, Kepala SDN I Pinangraja, Cicih Sukarsih, S.Pd, tidak berada di sekolah saat Media ini ingin melakukan konfirmasi pada Kamis (12/6/25).
Menurut keterangan dari salah satu guru di sekolah ini, beliau sedang menghadiri rapat kepsek, katanya.
Hal lainnya yang menjadi sorotan media ini yaitu terkait penggunaan dana pemeliharaan sekolah yang dianggarkan dari Dana BOS di sekolah ini, diduga tidak digunakan.
Sementara adanya pengakuan dari pihak sekolah tentang adanya pemotongan dana sebesar Rp. 3.000/siswa dari setiap pencairan Dana BOS untuk disetorkan ke Gugus Ranting Kecamatan Jatiwangi menjadi pertanyaan dan keprihatinan.
Sejumlah persoalan diatas juga mengundang pertanyaan bagaimana sistem pengawasan yang telah dilakukan Disdik Majalengka terkait pengelolaan Dana BOS selama ini.
Sebagaimana diketahui, SDN I Pinangraja Kecamatan Jatiwangi memiliki jumlah siswa sebanyak 233 siswa yang terdaftar sebagai penerima Dana BOS ( yet’s/ tim ).