Juli 27, 2024

Bharindo Jakarta – Kementerian Dalam Negeri  menyampaikan tujuh pesan kepada gubernur, yang antara lain gubernur dan perangkat gubernur, untuk berkomitmen melaksanakan tugas dan wewenang sebagai wakil pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh). Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Raziras Rahmadillah, melalui keterangan tertulisnya, usai membuka Rapat Evaluasi Pelaporan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Jakarta, pada Kamis (16/11/2023).

“Pedomani seluruh dasar hukum pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk menjadi acuan dalam rangka optimalisasi realisasi keuangan dan kinerja serta  koordinasi intensif dengan PIC Provinsi dan Sekretariat Bersama pembinaan GWPP terkait kendala, permasalahan, dan langkah inovasi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP,” kata Raziras.

Raziras menuturkan, pesan selanjutnya  perkuat Perangkat Gubernur sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018;  percepatan pelaksanaan kegiatan dan pertanggunjawaban kegiatan mengingat tahun anggaran 2023 tinggal 1 bulan efektif.

Selain itu,  segera sampaikan laporan aspek pelaksanaan dan aspek hasil pelaporan melalui SIPGWPP maksimal di minggu pertama Januari 2024 dan menyampaikan laporan akhir pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP maksimal 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Persiapkan segala administrasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP TA. 2024, antara lain pembuatan SK Pengelola Keuangan, SK Perangkat Gubernur, Digipay, tanda tangan elektonik pengelola keuangan, akun aplikasi pelaporan Dekonsentrasi,” ajak Raziras.

Plh. Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama menegaskan, presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan di Kabupaten/Kota dibantu oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dengan melimpahkan 46 tugas dan wewenang secara atributif.

“Di sinilah peran gubernur sebagai integrated perfectoral system perlu diperkuat dalam memastikan sinergitas perencanaan dan pelaksanaan urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kebupaten/Kota dan keseimbangan antar pemerintahan daerah Kabupaten/Kota,” katanya.

Posisi strategis tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, dimana Gubernur mengemban 46  jenis tugas dan wewenang yang bersifat atributif, yang artinya kewenangannya langsung diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat telah 12 tahun, sejak 2011 hingga tahun 2023. Dan mulai tahun 2020 kita melaksanakan Dekonsentrasi atributif sesuai dengan amanat PP Nomor 33 Tahun 2018, di mana kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Perangkat Gubernur,” ucapnya.

Disebutkan lebih dari satu dekade pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP dan sudah berjalan di tahun ketiga Dekonsentrasi dilaksanakan oleh 132 Satker Dekonsentrasi, dan dapat  dirumuskan isu strategis  bahwa  komitmen Perangkat Gubernur dalam pelaksanaan Dekonsentrasi masih belum dimiliki oleh seluruh Provinsi, masih terdapat provinsi yang tidak mau melaksanakan tugas dan wewenang yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang;  Perangkat gubernur bersifat ex-officio pada perangkat daerah provinsi yang memiliki tugas dan fungsi bersesuaian;

“Alokasi anggaran Dekonsentrasi masih dijadikan celah realokasi anggaran, yang mengakibatkan berbagai permasalahan antara lain:  penghentian sementara kegiatan Dekonsentrasi,  tidak terlaksananya tugas dan wewenang,  tidak tercapainya output kinerja, pagu minus dan permasalahan administrasi lainnya,  serta mengganggu stabilitas komitmen perangkat gubernur,”  ucapnya panjang lebar.

Sekadar catatan,  pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 telah memasuki triwulan ke-4. Berdasarkan  hasil evaluasi oleh Tim Fasilitasi GWPP, terdapat beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian bersama, meliputi  Realisasi per tanggal 14 November 2023 sebesar Rp. 47.993.671.425,- (86,87%), kondisi ini masih dibawah target nasional;  terdapat 20 Satker dengan realisasi di bawah 70%; masih  ada 80% Satker belum menyampaikan pelaporan melalui SIPGWPP, baik dari aspek pelaksanaan maupun aspek hasil dan pelaporan.

Pelaporan itu menjadi dasar bagi Sekretariat Bersama Pembinaan GWPP untuk melakukan penilaian kinerja GWPP tahun anggaran 2023 dan terakhir  ada 20% Satker yang sulit dilakukan koordinasi, komunikasi secara intensif.

Bersamaan dengan itu, telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2024.

Permendagri itu adalah dasar pelimpahan penyelenggaraan Dekonsentrasi GWPP, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Dekonsentrasi GWPP Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP TA. 2024. (hps***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.