Bharindo Jakarta, – Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku, lembaganya membentuk tim kuat menghadapi sengketa Pemilu 2024. Terutama, dalam menyelesaikan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pileg dan pilpres.
Tim hukum yang dipersiapkan KPU itu, merupakan langkah mengantisipasi sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. Terlebih, sengketa bergulir di MK usai PHPU dilakukan KPU pada 20 Maret 2024.
“Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota. Dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer),” kata Afif dalam keterangan persnya, Kamis (7/3/2024).
Sejauh ini, Afif mengatakan, KPU terus melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota, provinsi. Sampai, ke level kejadian-kejadian di tempat pemungutan suara (TPS).
“Pada prinsipnya, KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal. Kita susun SOP internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK,” ucap Afif.
Kemudian, Afif menuturkan, KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan. Gelar perkara itu, dari laporan yang diajukan oleh pemohon.
Jangka Waktu Pengajuan Sengketa Ke MK
Jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk Pilpres 2024, diketahui paling lama tiga hari. Yakni, setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.
Hal serupa juga berlaku untuk pengajuan permohonan sengketa pileg. Kemudian, MK akan melakukan penyelesaian sengketa pilpres dengan tenggat waktu 14 hari.
Sementara sengketa pileg memiliki jangka waktu 30 hari hingga sidang putusan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 413 ayat (1) disebutkan, penetapan hasil pilpres akan dilakukan secara nasional paling lambat 35 hari setelah hasil pemungutan suara. (Ils78***)