Juli 26, 2024

Bharindo Jakarta – Jasa Raharja menjamin santunan seluruh korban Bus PO Shantika yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Pemalang. Tepatnya di KM 320, Desa Ampelgading, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Minggu (21/1/2024).

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan, seluruh korban terjamin Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Regulasi tersebut mengamanatkan ihwal Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

“Korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta,” katanya dalam keterangannya yang diterima, Senin (22/1/2024).

Menurutnya, santunan ini sebagai perlindungan dasar dan wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.

Dewi mengatakan, sesaat setelah mendapat informasi kejadian pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian serta instansi terkait. Hal ini untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan.

“Kami menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ujar Dewi.

Saat kecelakaan Bus PO Shantika bernomor polisi K-1736-CB yang membawa sekitar 20 penumpang dan tiga awak angkutan. Bus melaju dari arah barat ke timur.

Sesampainya di lokasi kejadian, sekitar pukul 12.30 WIB, pengemudi bus diduga tidak fokus saat mengemudi. Sehingga kendaraan oleng ke kiri dan membentur guardrail kemudian terperosok ke bawah underpas.

Akibat musibah itu, dua orang meninggal dunia dan 16 orang luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke RSU Siaga Medika dan RSI Comal Baru. (Ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.