September 17, 2024

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan pelimpahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (Kanan ke kiri) Direktur Jampidsus Kejagung, Abdul Kohar, Plt Direktur Korsup Wilayah II, Imam Turmudi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, dan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Bharindo Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan pelimpahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pelimpahan dilakukan karena dua lembaga penegakan hukum ini sama-sama menangani kasus tersebut.

“Jadi kegiatan hari ini adalah koordinasi penanganan perkara tindak pidana korupsi LPEI, yang ditangani oleh Kejagug maupun KPK. Karena ada penanganan perkara yang sama antara KPK dengan Kejaksaan Agung, kita melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung,” kata Plt Direktur Korsup Wilayah 2 KPK, Imam Turmudi di gedung KPK, Kamis (15/8/2024).

Pelimpahan laporan dilakukan agar tidak adanya tumpang tindih dalam penanganan perkara kasus korupsi LPEI di KPK dan Kejagung. Sehingga, proses penyidikan dalam kasus ini bisa berjalan dengan lancar.

“Ini bukti sinergitas antara Kejaksaan dengan KPK sebagai sesama aparat penegak hukum. Untuk percepatan efisiensi, efektivitas penanganan perkara, sehingga perkara itu tidak terhambat oleh adanya kegiatan yang sama antara lembaga,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.

Sebelumnya, Kejaksaan melihat adanya kesamaan perusahaan yang diyakini terkait kasus yang sedang diusut. Kejaksaan juga mendukung KPK untuk mengusut sampai tuntas perkara tersebut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengapresiasi pelimpahan data kasus ini. KPK dan Kejagung sudah menunjuk operator (PIC) di setiap instansi untuk membahas perkara ini.

“Tadi kami sudah sepakati untuk masing-masing menunjuk PIC baik dari KPK. Penyidik KPK maupun dari penyidik di Kejaksana Agung,” kata Asep.

Diketahui, KPK mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Penetapan ersangka terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tujuh orang tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan swasta. Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya dikutip, Kamis (1/8/2024).

Meski demikian, Tessa belum dapat mengungkap identitas tujuh orang yang menyandang status tersangka. KPK akan menyampaikan hal tersebut saat upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka.

Dikatakan, proses penyidikan kasus ini masih berjalan. Dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti.

Tessa menyatakan, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Pelarangan ini dilakukan untuk memastikan ketujuh orang itu berada di Indonesia saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Terhadap tujuh orang warga negara Indonesia. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” kata Tessa. (ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.