Juli 27, 2024

Bharindo Majalengka,  – Di sinyalir demi raup keuntungan Pemerintah desa padahanten kecamatan Sukahaji kerjakan proyek dana desa yang bersifat swakelola asal jadi dan di duga tidak sesuai SBD kabupaten Majalengka

Hal ini terungkap oleh awak media pada hari sabtu,(06/04/2024) melakukan kroscek di lokasi pekerjaan, menurut keterangan warga yang di temui mengatakan bahwa pekerjaan Rabat beton tersebut cuma sebagian warga saja

sabtu tanggal 06 – 04 – 2024 tempat balai desa padahanten kabupaten Majalengka sekdes padahanten di konfirmasi cuma bilang tidak tahu itu yang tau kasi kesejastraan padahal sekdes juga sama perannya sebagai pengelola anggaran juga.
tim investigasi minta ketemu dengan kasi kesejastraan bilangnya gak ada lagi keluar di minta nomor whatsapp Nya gak ngasih terus mau hubungi kepala desa bilangnya gak tau susah di hubungi di karenaka pa kuwu gak punya HP ketika ada keperluan juga harus nyari – nyari kesana kemari jawabnya sambil mesen .

Kepada bapak PJ bupati di mohon perhatiannya untuk kepala desa padahanten demi kelancaran komunikasi dan kepentingan masyarakat yang di utamakan di mohon bantuan alat komunikasi (HP) di karenakan tidak punya HP atau gemana menurut bapak PJ bupati di benarkan kalau seorang pimpinan di kala masyarakat atau perangkat desa membutuhkan /kepentingan yang bersifat nya urjen harus nyari – nyari kesana kemari apalagi sampai gak ketemu???

Sebelumnya tim Bharindo udah datang beberapa kali ke desa padahanten untuk konfirmasi cuma ada perangkat desa yang lain aja sambil asik maen HP jawabnya ke pa Kuwu aja.mangkanya saya sebagai kontrol sosial seolah – olah ada yang di tutupi dan ada yang tidak di pungsikan

keterangan masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya proyek rabat beton tersebut asal jadi di karnakan melihat fisik dan kwalitasnya kurang memuaskan

Adapun pekerjaan rabat beton yang di maksud
adalah dengan volume 234.M dengan anggaran
Rp .173.720.000 lebarnya menurut keterangan sekdes 2.50 sedang kan pakta di lapangan cuma 2.40 cm .
Hasil Estimasi jatoh nya Rp.2.500.00 /M3 otomatis di duga tidak sesuai SBD kabupaten Majalengka dan
kwalitas nya ngacu Kelasivikasi berapa?
Miris nya, pengerjaan proyek tersebut di duga asal jadi demi meraih keuntungan cukup besar, kondisi bangunan tersebut sudah mulai rusak – rusak meski baru beberapa hari selesai di liat fisiknya udah ada tambalan padahal proyek dana desa tidak ada sistem pemeliharaan .

Yang perlu di pahami oleh pemerintah desa bahwa sifat proyek dana desa adalah swakelola dan tidak ada profit di dalam nya, di tambah pada juknis pelaksanaan dana desa tahun 2021, untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat harus menyerap 50% PKTD,

Sampai berita ini di tayangkan kepala desa padahanten dan fihak kecamatan belum bisa di temui .

Insepktorat dan pihak kecamatan selaku pembina desa harus menyikapi serius temuan awak media ini, jangan sampai uang negara di salahgunakan oleh segilintir oknum ( Tim yyt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.