Juli 27, 2024

Bharindo Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga tempat dalam kasus korupsi di Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut). Tiga lokasi tersebut yakni, kantor bupati, rumah pribadi salah satu tersangka, dan rumah yang diduga terkait kasus ini.

“Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan pada Kamis 18 Januari 2024. Penggeledahan dilakukan di tiga tempat,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).

Dalam penggeledahan di kantor bupati Labuhanbatu, penyidik KPK mengamankan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan bukti elektronik. “Dengan hasil penggeledahan antara lain berupa dokumen SK tersangka EAR sebagai Bupati dan SK pengangkatan RSR selaku anggota DPRD, bukti elektronik, dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2021-2023,” kata Ali, mengungkapkan.

Sementara di rumah tersangka anggota DPRD berinisial RSR, KPK mengamankan catatan proyek. Selain itu juga buktin setoran fee kepada tersangka EAR selalu bupati.

“Rumah pribadi tersangka RSR dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek dan setoran fee untuk RSR dan EAR selaku Bupati. Kemudian bukti slip transaksi perbankan,” katanya, kembali.

Selanjutnya kata Ali, tim penyidik akan menyita dan menganalisis hasil penggeledahan tersebut. Dokumen dan barang elektronik itu sangat penting dalam proses penyidikan dalam kasus ini.

Diketahui, dalam kasus ini, penyidik KPK resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Sumut, EAR sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa. Penetapan tersangka dilakukan setelah EAR terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Sehingga naik ke tahap penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan. Di mana dalam tahap ini dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Selain EAR, KPK juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu berinisial RSR. Sementara, tersangka pemberi suap yang berasal dari pihak swasta yaitu berinisial EF dan FS.

“Masih terkait karena kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahahan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama. Ini terhitung mulai 12 sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK,” kata Nurul.

Dalam rekontruksi perkara ini, EAR sebagai bupati mensyaratkan fee sebesar 5-15 persen setiap kontraktor yang dimenangkannya. Apalagi, Kabupaten Labuhanbatu mengangarkan APBD tahun anggaran 2023 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp1,4 Triliun sama dengan untuk APBD tahun anggaran 2024.

Sebagai bukti permulaan, penyidik berhasil mengamankan besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah Rp551,5 juta. Namun, itu belum keseluruhan uang yang diberikan, seluruhnya berjumlah Rp1,7 miliar.

Sebagai penerima, EAR dan RSR disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara FS dan ES sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999. Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Ss***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.