
Bharindo Gorontalo Utara,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi menetapkan hasil perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan sebelumnya.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang berlangsung di Aula Kantor KPU Gorut, pada Rabu sejak pagi hingga malam (23/4/2025) pukul 18.10 WITA. Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Gorut, Sofyan Jakfar, ST, didampingi oleh anggota komisioner lainnya, secara resmi membacakan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Gorut tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara, yang disaksikan oleh Bawaslu Gorut dan saksi dari pasangan calon.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, paslon nomor urut 2 Thoriq Modanggu, S.Ag. M.PdI – Nurjanah Hasan Yusuf, S.IP ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan total 37.985 suara. Disusul paslon nomor urut 1 Roni Imran – Ramdhan Mapaliey dengan 35.345 suara, sementara paslon nomor urut 3 Mohamad Siddik Nur – Muksin Badar, SE memperoleh 429 suara. Dengan total suara sah dan tidak sah yang tercatat mencapai 74.368 suara dari 92.601 Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan tingkat partisipasi pemilih mencapai 80,3%.
Dalam konferensi pers usai Rapat Pleno, Ketua KPU Kabupaten Gorut, Sofyan Jakfar, ST, menyampaikan bahwa pembacaan dan penetapan hasil perolehan suara ini juga bersifat sebagai pengumuman resmi kepada masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa penetapan ini adalah bagian dari proses tahapan yang harus dilakukan pasca PSU, sesuai dengan putusan MK.
Proses Selanjutnya
Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan bahwa setelah penetapan hasil perolehan suara, KPU masih menunggu kemungkinan adanya sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh peserta pemilu kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami akan menunggu pemberitahuan dari MK apabila ada permohonan sengketa yang diregister, karena sengketa pilkada PSU langsung ditangani oleh MK tanpa melalui KPU. Jika tidak ada permohonan, maka kami akan menetapkan pasangan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil perolehan suara ini,” kata Ketua KPU Gorut.
Sementara itu, selama jalannya rapat pleno, saksi dari pasangan calon nomor urut 1, Arsyad Tuna, dengan tegas menyuarakan penolakan terhadap hasil penetapan tersebut.
“Kami menolak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi. Kami juga memilih untuk walkout atau keluar dari rapat pleno sebagai bentuk protes,” ungkap Arsyad. (nnts***$)