April 18, 2025
WhatsApp Image 2025-04-08 at 02.10.13

Bharindo Garut,- Makam adalah tempat yang sakral dimana setiap makam harus dijaga keamanannya supaya tidak dirusak,karena pengrusakan makam bisa di pidana sesuai yang sudah di atur di pasal 179 KUHP.

Peristiwa ini terjadi atau diketahui oleh ahli waris pada saat akan berziarah ke makam almarhum orang tuanya yang bertempat di TPU ( Tempat Pemakaman Umum ) Dayeuhhandap Garut Kota

Makam tersebut adalah makam alm dari ayahanda Kabiro Bharindo Kabupaten Garut Dadang Suherman. Makam almarhum ayahanda Kabiro Garut telah dirusak dan ditiadakan diganti dengan makam yang baru tanpa ada koordinasi dengan pihak keluarga/korban. Lokasi kejadian di TPU ( Tempat Pemakaman Umum) Dayeuhhandap Garut, Kec. Garut Kota Kel. Kota Kulon Kab. Garut

Kejadian ini sudah dilaporkan ke kepolisian setempat Polsek Garut Kota Kab. Garut Jabar,dan kasus ini sudah di tangani oleh KANIT RESKRIM Polsek Garut Kota dan jajarannya,semoga kasus ini cepat dan serius di selesaikan,supaya tidak bertambah sakit bagi keluarga/ahli warisnya dan kasus ini bisa terang benderang dari hasil Lidik dan penyelidikannya,agar supremasi hukum berjalan dengan baik, (dds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *