Juli 27, 2024

Bharindo Bandung,- Pada Hari Rabu, 24 April 2024, bertempat di Pondok Pesantren Ulul Albab, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggelar kegiatan Jaksa Masuk Pesantren (JMP). Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada para santri dan santriwati agar mereka dapat mengenali hukum dan menjauhi perilaku yang melanggar hukum.

Dengan maraknya kasus Bullying (perundungan) yang terjadi di banyak sekolah juga untuk mencegahnya santri terpapar oleh ideologi yang berbahaya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberikan materi mengenai bahaya Bullying dan Terorisme kepada Santri dan Santriwati di Pondok Pesantren Ulul Albab, hadir dalam kesempatan tersebut Nur Sricahyawijaya, SH., MH. selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjadi narasumber dalam acara tersebut.

Maka dari itu dihimbau kepada santri dan santriwati untuk tidak melakukan tindak bullying di lingkungan pesantren. Karena hal tersebut terdapat ancaman pidananya bagi pelaku Bullying yang di atur dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014 pada pasal 80 Ayat (1), (2), dan (3).

Juga dalam kesempatan tersebut disampaikan semua pihak harus bersatu melawan terorisme dan berperan aktif dalam mencegah penyebaran ideologi yang berbahaya dan menjaga kemanan negara kita pungkas kepala seksi penerangan hukum kejaksaan tinggi Jawa Barat (Yet’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.