Mei 18, 2025
WhatsApp Image 2025-05-05 at 22.01.10

Bharindo Gorontalo,- Komisi I Deprov Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Gorontalo, Senin, 5/5/2025 menindaklanjuti penarikan pemberitaan atau take down yang sempat tayang di kanal resmi milik pemerintah daerah.

Rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, H. Fadli Poha, dihadiri anggota Komisi I, yaini Hj. Sitti Nurayin Sompie, Umar Karim, H. Fikram A.Z Salilama, Yeyen S. Sidiki, Ramdan Liputo, Wahyudin Moridu, Femmy Kristina Udoki, dan H. Ekwan Ahmad. Turut hadir pula Kepala Dinas Kominfo bersama jajarannya serta Juru Bicara Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Media Bharindo.co.id merangkum Rapat yang berlangsung dinamis tersebut, Komisi I secara tegas mengingatkan para pihak, khususnya Diskominfo dan Juru Bicara Gubernur, untuk lebih profesional dan berhati-hati dalam membuat dan menyebarluaskan informasi kepada publik, baik terkait kinerja maupun program pemerintah. Hal ini penting karena marwah dan citra pemerintahan sangat bergantung pada kualitas dan sudut pandang pemberitaan yang disajikan kepada masyarakat.

Komisi I menegaskan bahwa penarikan berita tanpa penjelasan resmi dapat menimbulkan pertanyaan publik dan dikhawatirkan mencederai prinsip keterbukaan informasi.

Sementara itu Kepala Dinas kominfo menjelaskan bahwa penarikan dilakukan atas pertimbangan teknis dan penyuntingan ulang. Meski begitu, Komisi I meminta agar ke depan mekanisme editorial media pemerintah daerah dilakukan dengan transparan dan profesional.

Usai rapat, Anggota Komisi I, Femmy Kristina Udoki, saat diwawancarai media menjelaskan bahwa rapat kerja ini merupakan bentuk respon atas tindakan penarikan pemberitaan oleh pemerintah yang dianggap mencederai prinsip keterbukaan informasi terhadap karya jurnalistik.

“Ini bukan sekadar soal berita ditarik, tapi soal kepercayaan publik terhadap informasi resmi pemerintah. Penarikan tanpa alasan jelas bisa menurunkan kredibilitas pemerintah dan menciptakan preseden buruk bagi indeks Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Femmy.

Femmy juga menambahkan bahwa meskipun pemerintah dan media jurnalistik terikat dalam kerja sama penyebarluasan informasi, bukan berarti pemerintah dapat membatasi ruang pemberitaan media. Harapannya, keterbukaan informasi tetap dijamin kepada media sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Membuat atau menginformasikan sebuah berita, lalu mendistribusikannya ke media baik yang bekerja sama maupun tidak dengan Pemprov harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan fakta. Kami berharap ke depan tidak ada lagi kejadian serupa, dan Diskominfo lebih cermat dalam menyampaikan informasi,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kerja sama antara pemerintah dan media dalam rangka penyebarluasan informasi dan sosialisasi program pemerintah sudah menjadi praktik umum. Namun demikian, hal ini tidak lantas mengekang kebebasan pers, karena akan berdampak pada turunnya indeks demokrasi dan Kebebasan Pers.

“Diharapkan seluruh OPD dan pemerintah menjamin keterbukaan informasi publik sepanjang informasi tersebut dibutuhkan dan layak untuk diketahui masyarakat, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang,” pungkasnya.

Rapat kerja ini ditutup dengan kesepakatan pembentukan pedoman internal penanganan konten digital guna menghindari polemik serupa di masa mendatang. (nnts***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *