Juli 27, 2024

Bharindo Tangerang, – Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB). Hal itu terkait pembatasan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tangerang Selatan selama Ramadan.

“Kami masih menunggu keputusan dan surat edaran dari KemenPAN-RB. Ini terkait pembatasan jam kerja bagi ASN di Kota Tangerang Selatan selama bulan suci Ramadan,” ujar Benyamin Davnie, Wali Kota Tangerang Selatan, Rabu (6/3/2024).

Menurut Benyamin, bila mengacu pada Ramadan tahun sebelumnya ada perubahan jam kerja bagi ASN selama Ramadan. “Biasanya ada pembatasan jam kerja, bila dihari normal pukul 07.00-15.00 WIB menjadia pukul 08.00-16.00 WIB,” ucapnya.

Diketahui, Pemkot Tangerang Selatan melarang 10 jenis usaha hiburan diwilayahnya beroperasi selama Ramadan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024.

“Ada yang ditutup, ada yang dibatasi jam operasionalnya selama Ramadan. Hal ini hasil pembahasan antara Pemkot Tangerang Selatan, MUI dam Kemenag,” ujar Benyamin Davnie, Wali Kota Tangerang Selatan, Rabu (6/3/2024).

Benyamin merinci, ada 10 jenis usaha hiburan dilarang beroperasi mulai H-1 sampai H+3 bulan suci Ramadan. Pertama, klub malam; diskotik; pub; bar; karaoke; rumah billiar; live musik skala besar; disc jockey; terapi air atau spa; rumah pijat.

“Kecuali bernuansa Islami yang sudah dapat izin pihak terkait. Semua kegiatan hiburan malam kita tutup,” ucap Benyamin. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.