Juli 27, 2024

Bharindo Bandung — Berakhir sudah salah satu upaya hukum yang coba ditempuh Dr. Irfan Nur Alam di Pengadilan Negeri Bandung Kls I A Khusus.

Pengadilan tersebut menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra, Dkk yang tampil sebagai Penasehat Hukum Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka yang non aktif tersebut.

Melalui Hakim Syarip, S.H., M.H Pengadilan Negeri atau PN Bandung Kls I A secara
keseluruhan menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra, Penasehat hukum Irfan Nur Alam melalui Yusril Ihza Mahendra, Dkk melawan Termohon Kejati Jabar yang dibacakan pada hari ini Senin 28 April 2024. Tak satupun dari 7 (tujuh) alasan yang diajukan Pemohon melalui Yusril Ihza Mahendra.

“Menolak praperadilan seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” sebut Syarip, S.H.,M.H.
Hakim tersebut dalam salah satu pertimbangan hukumnya mengatakan, bahwa dalam sidang Praperadilan tersebut pihak Pemohon menghadirkan saksi Adia Rahman, Melly Octaviani istri Pemohon, Irfan Nur Alam dan ahli Dr. Mudzakkir, S.H.,M.H dosen pada Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Termohon juga mengajukan ahli yaitu Prof Surono dan Prof Anton Susanto. Disamping mengajukan bukti surat, Termohon juga mengajukan bukti – bukti sebagai bentuk penolakan atas dalil Pemohon. Termasuk ahli yang diajukan untuk menguatkan dalil penolakan dalil dan petitum dari Pemohon Praperadilan.

Dalam Putusan penolakan seluruh dalil berikut petitum permohon, pengadilan tersebut menyatakan bahwa pemohon mempermasalahkan tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP. Tapi dari sejumlah bukti dan saksi ternyata sudah memenuhi SPDP. Lalu tentang operasi intelejen, pengadilan menyatakan bahwa hal itu dapat dikategorikan penyelidikan selama untuk mencari peristiwa hukum sehingga dapat dikualifikasikan sebagai penyelidikan, sehingga alasan pemohon ditolak.

Penasehat Hukum Irfan Nur Alam yang diwakili Adria Indra Cahyadi mengatakan menghormati Putusan ditolaknya Permohonan Praperadilan tersebut. Meski keberatan, tapi ia menghormati Putusan yang sudah dibacakan.
“Ada beberapa hal yang kami keberatan. Khususnya ten operasi intelijen. Tapi bagaimana pun, Putusan Praperadilan ini sudah final ini dan sudah tidak ada upaya hukum lagi,” kata Adria.
Dengan ditolaknya Permohonan Praperadilan atas nama Irfan Nur Alam yang ditahan di Rutan sejak tanggal 26 Maret 2024 tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan meneruskan pokok perkaranya ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Irfan Nur Alam dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Yt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.