November 3, 2024

BHARINDO Rokan Hilir, – Polres Rokan Hilir (Polres Rohil) pada hari Jumat (26/10/2024) sekira Pukul 08.00 Wib menggelar Pers Rilis terkait pengungkapan kasus besar Illegal Tapping (pencurian minyak melalui pipa distribusi ) milik Pertamina Hulu Rokan (PHR), yang terjadi pada bulan Agustus 2024 lalu, di wilayah Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Riau .

Dalam acara pers rilis yang digelar di ruang Patria tama Mapolres Rohil dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH dampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ade Juniwinata S.TrK.Msi , Kasi Humas Ipda Fahrudin Ahmadi dan para Pejabat Utama (PJU) Polres Rokan Hilir .

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak Satreskrim Polres Rohil berhasil mengamankan lima orang pelaku serta barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi tersebut.

Pengungkapan kasus Illegal Tapping ini , patut diacungi jempol kepada Jajaran Sat Reskrim Polres Rohil, Karena pengungakapn Illegal Tapping ini pertama kali di Indonesia yang berhasil mengungkap dan mengamankan 5 (lima) orang tersangka mulai dari pelaku , otak pelaku atau ahli bor pipa dan sopir serta kenek truk pengangkut minyak curian.

AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K M.H dalam keterangannya menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membuat lubang kecil pada pipa, kemudian menyambungkan selang yang digunakan untuk menyedot minyak ke dalam tangki penyimpanan yang sudah dipersiapkan. Aktivitas ini dilakukan pada malam hari untuk menghindari deteksi dari petugas keamanan.” Terangnya .

“Kelima pelaku yang berhasil kita amankan yaitu 1. ZH alias Zulpa berperan sebagai otak pelaku dengan membuat atau memasang keran pada pipa aliran minyak mentah di TKP.

2. AF alias Fauzi berperan membantu membuat atau memasang keran pada pipa aliran minyak mentah di TKP.

3 EW alias Endi berperan sebagai sopir kendaraan yang berasal dari Jambi menuju ke Rokan Hilir.

4.AD alias ARI berperan sebagai sopir kendaraan yang berasal dari Jambi menuju ke Rokan Hilir.

5. EK alias Edi Lupis sebagai pemilik kendaraan yang sudah di modefikasi . Kapolres Rohil menjelaskan bahwa ke lima tersangka ini berhasil di tangkap Satreskrim Polres Rohil di tiga provinsi diantaranya Riau, Jambi dan Palembang dengan bekerja sama dengan pihak Polda Jambi dan Polda Palembang .” Ujarnya .

Terhadap tindak kejahatan yang dilakukan para pelaku
PT. Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR) mengalami kerugian sebesar Rp. 123.445.000,(seratus dua puluh tiga juta empat ratus empat pulu lima ribu rupiah), ” Ungkap Kapolres .

Atas perbuatan tindak pidana para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 K.U.H.Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.” Kata Kapolres Rohil menutup keterangannya .

” Terhadap perkara ini Kasat Reskrim I Putu Ade Juniwinata dalam pers rilis menambahkan dari hasil interogasi penyidik, kelima tersangka ini diduga terlibat dalam sindikat pencurian minyak mentah, Para pelaku memodifikasi jalur pipa untuk mengambil minyak secara ilegal dan menjualnya di pasar gelap. Ujarnya .

Penyelidikan masih terus kita lakukan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang diduga terkait dengan sindikat besar yang beroperasi di beberapa wilayah.”

“Ini merupakan kejahatan yang sangat merugikan negara. Dari hasil investigasi, para pelaku berhasil mencuri minyak dari PHR, Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan coba coba melakukan kejahatan ini , kami tidak segan segan akan tindak tegas para pelaku , ” Pungkasnya .
(sakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *