Juli 27, 2024

Bharindo Garut – Polsek Cisompet Polres Garut ringkus tersangka tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor di Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut. Selasa (12/12/2023).

Asal mula kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekitar pukul 04.30 WIB, sewaktu sepeda motor milik korban sedang diparkir/disimpan didalam rumah bagian ruangan dapur dalam keadaan terkunci leher, diperkirakan pelaku masuk kedalam rumah dengan dengan cara membongkar jendela dapur lalu mencungkil pintu belakang dapur dan berhasil membawa sepeda motor tersebut.

Menindaklanjuti kejadian pencurian sepeda motor Unit Reskrim Polsek Cisompet melakukan penyelidikan perkara tersebut, hingga pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, Polsek Cisompet berhasil mengamankan tersangka “NN” (31) warga Kec. Cisompet bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan no pol Z 5419 DAS dan 1 buah kunci kontak asli sepeda motor yang hilang dari korban.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Cisompet AKP Hilman Nugraha menyebutkan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.150.000,- ( Tujuh Belas Juta Seratus lima Puluh Ribu Rupiah). (Bds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.