Bharindo Garut – Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut. Kamis (30/05/2024).
Dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh Panit Ops Reskrim Polsek Garut Kota, Ipda Purnomo SH, tersangka yang diketahui bernama “AN” (56) warga Kec. Garut Kota berhasil diamankan oleh petugas di Kp. Pajagalan Kel. Sukamentri Kec. Garut Kota Kab. Garut.
Keberhasilan penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Garut Kota pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, dari Feri yang merupakan korban dari tindak pidana tersebut. Feri melaporkan bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya di Kp. Pajagalan Kel. Sukamentri Kec. Garut Kota Kab. Garut.
Meskipun pada awalnya barang bukti berupa dua buah handphone tidak ditemukan, Unit Reskrim Polsek Garut Kota tidak menyerah begitu saja. Mereka melakukan pengecekan tkp dan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban, diketahui bahwa pada hari Minggu, tanggal 26 Mei 2024, sekitar pukul 22.43 WIB, handphone milik istri Feri Hermawan telah menelepon Feri. Namun, saat Feri pulang ke rumah pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, dua handphone beserta uang sebesar Rp. 1.700.000 yang disimpan di atas kasur telah hilang. Akibat hal tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah)
Dengan bantuan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukamentri, Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan tersangka “AN” (56). Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah Feri.
Dalam penggeledahan terhadap pelaku, Unit Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 990.000 (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), empat lembar kwitansi pembelian perhiasan perak, dua cincin perak, dua kalung perak, dan satu liontin dari perak.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak berwenang adalah melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penahanan terhadap Ana Nurdin di Rutan Polsek Garut Kota.
Keberhasilan dalam mengamankan tersangka ini menegaskan komitmen Polsek Garut Kota dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Semua pihak diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. (Bds***)