Oktober 18, 2024

BHARINDO Gorontalo,- Baru baru ini ada hal yang menarik untuk di cermati, yakni pengunaan frasa RELASI KUASA yang menjadi rujukan dalam sidang perkara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Frasa ini bagi sebagian orang perlu untuk diselami sebagai bahan informasi pengetahuan baru.

Secara teoritis pemaknaan Frasa RELASI KUASA adalah relasi yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan dan atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah *(Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum).

Praktik praktik Kekerasan Seksual atas dasar RELASI KUASA makin menjadi ancaman atas kedudukan dan rendahnya posisi Perempuan dalam lingkup dunia karier dan pekerjaan. Bahkan kejadian dan perilaku ini telah merambah pada sektor dunia kerja formil, jauh dari praktik sebelumnya dimana praktik ini hanya ada di wilayah lokalisasi dan *maaf Pekerja Seks Komersial (PSK). Perempuan perempuan karier dan pekerja formil/professional yang atas nama perjuangan emansipasi, kesetaraan dan pemberdayaan gender, kemandirian dan menopang ekonomi bagi dirinya dan keluarga, makin dihantui oleh kondisi was was, dan kekhawatiran. Kondisi ini akan mengancam peran peran perempuan dalam membangun kesetaraan dan pemberdayaan untuk kepentingan hak hak perempuan.

Relasi kuasa dalam kekerasan seksual merupakan unsur yang dipengaruhi oleh kekuasaan hingga tekanan dan ragam siasat pelaku atas ketidakberdayaan, ketidakmampuan korban melawan kehendak yang sering dikaitkan dengan pengaruh kepentingan dunia kerja korban.

Konteks orisinil dari kekerasan Seksual RELASI KUASA sebagai suatu modus terjadinya kekerasan seksual yang polanya semakin kompleks, misalnya kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga pendidik kepada siswi, oleh atasan di tempat kerja, oleh pimpinan organisasi.

Pelaku merupakan pihak yang memiliki kuasa di dalam suatu relasi/hubungan. Menurut Michael Foucault seorang filsuf pelopor strukturalisme, kekuasaan merupakan satu dimensi dari relasi. Di mana ada relasi, di sana ada kekuasaan dan kekuasaan selalu teraktualisasi lewat pengetahuan, karena pengetahuan selalu punya efek kuasa. Hal ini berarti, di dalam suatu relasi antar individu maka pengetahuan akan dirinya dan orang lain di saat bersamaan dapat menciptakan kekuasaan.

Ada dua unsur penting dalam pengertian RELASI KUASA di atas yakni pertama bersifat hierarkis yang meliputi posisi antar individu yang lebih rendah atau lebih tinggi dalam suatu kelompok atau tanpa kelompok. Kedua adalah ketergantungan, artinya seseorang bergantung pada orang lain karena status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan dan/atau ekonomi.

Kedua unsur RELASI KUASA tersebut ketahui oleh individu sebagaimana dimaksud Michael Foucault sehingga menimbulkan kekuasaan yang berpotensi disalahgunakan atau kalimat lainnya disebut penyalahgunaan keadaan.

Dalam beberapa tahun belakangan ini daerah dan bangsa terus dihebohkan dengan kejadian atau peristiwa yang secara gamblang mengancam kesetaraan dan pemberdayaan perempuan, bahkan paling terkini masalah ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari yang terbukti dalam persidangan etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia melakukan perbuatan melanggar norma dan etik penyelenggara negara, Hasyim Asy’ari dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan asusila (pelecehan seksual) terhadap Perempuan berinisial CAT.

Perempuan CAT merupakan salah satu yang mendapatkan penugasan sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag-Amsterdam-Belanda. Posisi dan kedudukan secara struktur organisasi kerja penyelenggara kepemiluan dibawah kuasa dan kendali kerja KPU RI yang diketuai oleh Hasyim Asy’ari. Maka dengan dalih kuasa atas kedudukan hirarki pekerjaan tersebut dan bujuk rayu serta janji janji Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melecehkan CAT secara seksual, atas kejadian dan kasus inilah kemudian CAT menggugat Hasyim Asy’ari ke DKPP dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari dari Jabatannya sebagai Ketua KPU RI karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Kejadian yang menyerupai kasus dan masalah diatas juga menyeruak dan viral diperbincangkan di daerah kita yang dijuluki Kota Serambi Madinah ini yakni Gorontalo, Seorang Perempuan Inisial DH asal kota Gorontalo menghebohkan dunia sosial media dengan cuitan dan postingan platform media sosial dirinya, yang menuliskan permintaan pertanggung jawaban atas kehamilan dirinya dari hasil hubungan dewasa oleh oknum lelaki yang merupakan pengusaha dan juga dinyatakan oleh DN sebagai petinggi struktural salah satu Partai Politik berpengaruh.

Perempuan yang berparas cantik dan ayu ini dalam postingannnya mengaku dijanjikan dan diimingi akan diberikan dan difasilitasi kebutuhan ekonomi dan materialis dan kemudahan pekerjaan oleh sang terduga oknum petinggi partai politik belakangan berinisial YY.
Jika dirunut lagi kebelakang kasus dan masalah pelecehan seksual, intimidasi seksual sudahlah sangat banyak untuk dituliskan, dan parahnya lagi hal ini dilatar belakangi oleh dan atas dasar hubungan atau pengaruh Relasi Kuasa yang dimiliki oleh pelaku terhadap korban yang lebih didominasi kaum Perempuan.

Dalam pemberitaan di sejumlah media massa, baik cetak mapun elektronik, peristiwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak semakin sering terjadi. Komnas Perempuan merilis catatan tahunan 2018, dengan jumlah kasus kekerasan seksual sebanyak 406.178 (naik dari tahun sebelumnya sebanyak 348.466)
Hal yang menjadi soal adalah tindaklanjut proses hukum atas perbuatan tersebut. Dalam menjawab kegamangan ini, perlu diuraikan kedudukan korban dan pelaku dalam kekerasan seksual.


Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan karena sesungguhnya negara mesti hadir dengan seluruh elemen yang dimilikinya, baik itu pejabat pengambil kebijakan, penegakan hukum, dan masyarakat agar secara terpadu berupaya menghapuskan kekerasan seksual atas dasar RELASI KUASA, sesuai judul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
(nt.0101s***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.