Mei 21, 2025
WhatsApp Image 2025-04-24 at 06.59.31

Bharindo Gorontalo,- Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, untuk mengkonsultasikan sejumlah pokok substansi dalam penyusunan Tata Tertib DPRD Gorontalo, Rabu 23/4/2025.

Kunjungan kerja dipimpin oleh Wakil Ketua II Ir. H. La Ode Haimudin, MM dan Wakil Ketua III Sulyanto Pateda, SE turut hadir Ketua Pansus Tatib, Syarifudin Bano, S.Sos, didampingi oleh sejumlah anggota Pansus lainnya. Dalam pertemuan tersebut, delegasi Pansus mendalami penerapan dua aspek penting dalam tata kelola kelembagaan dewan, yakni kedudukan anggota yang tidak tergabung dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD), serta ketentuan dan penerapan syarat kourum dalam rapat-rapat dewan.

Kepada media Bharindo.co.id Wakil Ketua II Deprov Gorontalo Haji La Ode melalui Syarifudin, kunjungan ini bertujuan memperoleh referensi praktik dan prinsip-prinsip normatif dari lembaga legislatif nasional yang dapat diadopsi memperkaya dan memperkuat penyusunan Tatib DPRD Gorontalo agar selaras dengan prinsip-prinsip umum parlemen.

β€œDua isu ini seringkali menjadi problem teknis dan substansial dalam dinamika kelembagaan di daerah, sehingga kami perlu mendapatkan pandangan langsung dari Baleg DPR RI sebagai acuan normatif dan praktis,” ujarnya.

Menanggapi konsultasi tersebut, pihak Baleg DPR RI menegaskan bahwa meskipun regulasi yang menjadi rujukan antara DPR RI dan DPRD berbeda. DPR RI merujuk pada UU MD3, sedangkan DPRD mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018, namun secara prinsipil substansi pengaturan tata tertib lembaga perwakilan tetap memiliki kesamaan mendasar.

Terkait keikutsertaan anggota yang tidak tergabung dalam AKD untuk hadir dalam rapat-rapat AKD, Baleg menekankan bahwa anggota AKD adalah representasi dari fraksi yang secara formal diberikan mandat dan tanggung jawab. Oleh karena itu, kehadiran anggota di luar struktur AKD dibatasi, kecuali atas permintaan dan persetujuan fraksi dengan mekanisme penggantian sementara yang dibuktikan melalui surat tugas dari fraksi bersangkutan sebagai bentuk pengesahan pergeseran keanggotaan AKD.

Sementara itu, menyikapi persoalan sulitnya pemenuhan syarat kourum akibat padat dan bertabrakannya agenda rapat di berbagai AKD, komisi, dan tim kerja khusus, Baleg DPR RI menjelaskan bahwa mereka menerapkan mekanisme skorsing rapat sebanyak dua kali selama masing-masing 30 menit. Jika setelah skorsing tersebut kourum masih tidak terpenuhi, maka rapat tetap dapat dilanjutkan atau dimulai dengan mempertimbangkan urgensi agenda dan fleksibilitas tata tertib.

Kunjungan kerja ini diharapkan memperkaya penyusunan Tata Tertib DPRD Gorontalo yang tengah digodok, agar tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga kontekstual dengan kebutuhan dan dinamika kerja kelembagaan di tingkat daerah. (nnts***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *