Bharindo Jakarta – Pertanggungjawaban hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe atas kasus korupsi dinyatakan berakhir setelah bersangkutan meninggal dunia. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Meski demikian, negara melalui Kejaksaan bisa menuntut kerugian negara akibat perbuatan ditimbulkan Lukas “Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir,” kata Johanis, Selasa (26/12/2023).
“Tetapi dalam konteks perkara Tipikor, hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan. Tepatnya melalui proses hukum perdata.”
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia, Selasa (26/12/2023). Terdakwa kasus korupsi itu meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta sekitar, pukul 10.00 WIB.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga membenarkan kabar meninggalnya Lukas. Sementara itu, Kuasa Hukum Lukas, Antonius Eko Nugroho mengungkapkan, sebelum meninggal Lukas ditemani oleh kerabaratnya di RSPAD.
Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Lukas dengan hukuman 8 tahun penjara.
Selain itu, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Lukas juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp19,6 miliar. (Ils78***)