Bharindo Semarang – Tak membutuhkan waktu lama, tim gabungan Polsek Juwana dan Satreskrim Polresta Pati untuk mengungkap pengeroyokan hingga korbannya meninggal dunia, pada Jumat (29/12/2023). Polisi berhasil menangkap 3 dari 5 pelaku pengeroyokan yang terjadi di perempatan Dukuh Gadungan Desa Sejomulyo Kecamatan Juwana, yang mengakibatkan Vendri Ardianto warga Sembaturagung Kecamatan Jakenan meninggal dunia.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi menuturkan, setelah anggota Bhabinkamtibmas menginformasikan adanya penemuan sesosok jenazah, Unit Reskrim Polsek Juwana dan tim opsnal Unit V Jatanras Polresta Pati, langsung melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya pada pukul 10.00, tim gabungan berhasil mengamankan 3 pemuda yang di duga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia”, ungkapnya.
Mereka, kata Kapolsek Juwana, semuanya warga Desa Sejomulyo Kecamatan Juwana berinisial E alias Salewang berusia 25 tahun, RA berusia 30 tahun, RL berusia 21 tahun. Sementara dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
“Para Pelaku masih diamankan di Polsek Juwana. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti pakaian korban, sandal jepit warna hitam, batu batako dan sepeda motor Honda Vario warna merah,” pungkasnya.
Penyidik Satreskrim Polresta Pati kini sedang melakukan pendalaman terhadap para pelaku, untuk mengungkap motif sesungguhnya. Penyidik juga sudah menyiapkan pasal 170 ayat 3 (e) KUH-Pidana tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, untuk menjerat para pelakunya. (Ris***)