Juli 27, 2024

Bharindo Garut – Sat Narkoba Polres Garut berhasil menangkap di duga dua pelaku pengedar sabu sabu. Kamis (11/1/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit mengatakan pihaknya telah mengamankan 2 orang di daerah Cikajang.

Identitas dari para pelaku tersebut adalah Sdr. TD (38) dan Sdr. DSR (27) yang semuanya adalah warga Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.

Kedua pelaku mendapatkan barang tersebut / sabu sabu dari Sdr. A yang saat ini masih dalam pengejaran.

Dari tangan kedua pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika di duga jenis sabu – sabu seberat 0,92 gram, seperangkat alat Hisap / Bong, 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting, 1 buah korek api gas warna hijau.

Selain itu 1 buah lakban berwarna merah, 1 buah tas selendang, 1 buah Handphone merk VIVO warna Biru dan 1 lembar screenshot percakapan Whatsapp.

Pelaku di jerat pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara.

“Selain pengedar kedua pelaku ini juga pemakai dan kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahguna Narkoba di Kabupaten Garut.” Pungkas Juntar. (Bds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.